
TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 32 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini dominan ganja 106,31 gram serta 30.430 pil koplo dan kertas paito togel. Pemusnahan dilakukan di Halaman depan Kejari Tabanan, Selasa (5/7/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, barang bukti itu berupa shabu-shabu seberat 42,51 gram netto, ganja seberat 106,31 gram netto, ekstasi 28,09 gram netto dan tablet atau pil koplo sebanyak 30.430 butir. Ada pula pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Juni 2022,” sebutnya usai acara.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dalam setahun sedikitnya dilakukan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini, ada yang mengalami peningkatan khususnya pada barang bukti ganja dan narkotika. Jika dibandingkan tahun 2021, seperti ganja tahun lalu hanya 8 gram netto kini 106,31 gram netto, dan ekstasi tahun 2021 sebanyak 0,62 gram netto kini menjadi 28,09 gram netto.
“Kenaikan ini kemungkinan saja dipicu lantaran dampak pandemi banyak yang stres, termasuk gencarnya jajaran kepolisian memberantas peredaran narkotika sampai ke pelosok,” jelasnya.
Melihat kondisi kenaikan barang bukti kasus penggunaan narkotika, Herawati juga meminta jajaran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan lebih gencar lagi melakukan edukasi dan sosialisasi guna pencegahan penyebaran Narkotika. Bisa saja dengan menggandeng desa adat dan generasi muda baik yowana ataupun menyasar sekolah.
“Tabanan ini kecil wilayahnya. Kalau bisa lebih digencarkan lagi sosialisasi untuk meminimalisir angka penyebaran, termasuk kami di kejaksaan juga ada program jaksa masuk desa dan jaksa masuk sekolah,” pungkasnya.(jon)








