
TABANAN – Kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali melibatkan sebuah bus pariwisata 18 Juni 2022 lalu nampaknya akan berakhir damai. Bahkan Sopir bus Agus Supriyanto (30) yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan segera dibebaskan, karena kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Bahkan kasus ini juga rencananya akan dihentikan lewat program restorative justice (RJ) karena bukan kriminal murni dan sudah damai.
Berakhirnya kasus yang menewaskan warga Baturit Ni Wayan Wandani (30) menyusul adanya perjanjian damai antara perusahaan us naas tersebut dengan pihak keluarga korban. Selain itu, pihak perusahaan juga membantu pengobatan korban luka ringan dan berat (WNA) dan juga korban kerusakan mobil. Termasuk untuk desa adat dan krama adat Pacung, karena pura yang rusak.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, sopir bus akan dibebaskan. Hal itu dikarenakan, ada proses ganti rugi keseluruhan dari perusahaan kepada para korban. Kedua belah pihak sepakat berdamai, yang sudah melakukan pertemuan sebelumnya. Namun, untuk memastikan kembali, maka pihaknya mengundang keseluruhan antara korban dan perusahaan pada Senin 4 Juli 2022 hari ini di Mapolres Tabanan.
“Memang kedua belah pihak sudah menyatakan berdamai. Sehingga diambil langkah Restorative Justice kepada tersangka,” jelas Kapolres Ranefli, Senin (4/7/2022).
Tersangka bebas dengan damai, karena perusahaan mengganti seluruh kerugian materiil, dan keluarga korban, memaafkan. Termasuk untuk pura yang rusak juga diganti dan korban kendaraan rusak, untuk seluruh kendaraan rusak juga mendapat ganti rugi.
“Mereka sebelumnya sudah bertemu (tanpa polisi hadir),” ucapnya.
Menurut Ranefli, tidak selamanya proses pidana itu kemudian akan berujung penjara. Dan kasus kecelakaan Baturiti ini bukan tindak pidana kriminal. Karena yang bersangkutan (sopir) tidak melakukan kesengajaan dalam peristiwa ini.
“Sehingga Restorative Justice (RJ), sangat memungkinkan dilakukan. Apalagi, antara korban dan pihak perusahaan dan tersangka memilih upaya damai,” sebutnya lagi.
Karena pertemuan (tanpa polisi) maka,para pihak diundang kembali dan mempertanyakan apakah benar-benar sepakat untuk berdamai. Dari pertemuan ini sendiri, keluarga korban meninggal tidak lagi menuntut penjara.
“Anaknya (korban meninggal dunia) akan ditanggung sekolah, sepertinya sampai SMA. Juga ada ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang kemungkinan untuk prosesi adat,” ungkapnya.
Ranefli menambahkan, bahwa untuk kerusakan seluruh mobil juga ditanggung oleh perusahaan. Yang pada taksiran awal sebesar Rp 300-an juta. Namun, saat ini kerugian itu bisa jadi lebih, melihat dari tingkat kerusakan setiap kendaraan. Tergantung kerusakan mobil. Pihaknya memang menahan tersangka sebelumnya, namun karena ini bukan tindak pidana kriminal, maka untuk selanjutnya ketika kepastian sepakat berdamai antara pihak perusahaan dan korban, maka akan dibebaskan. (jon)








