
DENPASAR – Setelah SW dan IKB ditetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, pihak keluarga mengembalikan uang Rp 1.150.000.000 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (28/6/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung tahun 2016-2017 tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu IMK dan DPS–mantan pejabat di kantor cabang BPD Bali, SW dan IKB dari pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri.
Pengembalian uang itu dilakukan keluarga kedua tersangka disaksikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo sekitar pukul 14.00 WITA.
“Uang Rp 1.150.000.000 dititipkan di rekening penitipan Kejati Bali di BRI. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada wartawan.
Menurut Luga Harlianto, tersangka SW dan IKB menyadari kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Mereka sedang mengupayakan bisa mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
“Tentunya hal ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali. Tidak hanya berorientasi pada penindakan, tapi juga kepada pengembalian kerugian negara,”ungkapnya.
SW, IKB, IMK dan DPS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 11 April 2022 atas dugaan pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung fiktif tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5.000.000.000.
IMK, DPS, SW dan IKB dijerat pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,”tandasnya.
Seperti diwartakan, penyidikan kasus ini dimulai sejak 15 Maret 2022 berdasarkan adanya temuan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di Kantor BPD Bali Cabang Badung.
Pengajuan kredit melalui CV SU, CV DBD dan CV BJL dengan jumlah Rp 5 miliar.
“Tersangka memakai agunan kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers, Rabu (13/4/2022). .
Hasil penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif).
“Tersangka IMK diduga telah mengetahui kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. Selain itu, IMK juga tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa,”bebernya.
Tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, persetujuan untuk mencairkan kredit justru ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL,”tegas A. Luga Harlianto.
Setelah diterima dalam rekening giro tersebut, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer bank ke rekening PT. DKP dan tersangka IKB menjabat sebagai direktur.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,”tandasnya.
Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp5.000.000.000, sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.
Kemudian penyidik menemukan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut ternyata tidak alias fiktif. Selanjutnya, tersangka IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif, namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas tiga CV tersebut.
IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, tahun 2017 tersangka DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa. Namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro tiga CV. Seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). (dum)








