
TABANAN – Aduan ratusan ASN di RSUD Tabanan yang berstatus PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tampaknya tidak berjalan mulus. Meski mereka sempat mengadu ke dewan, namun tidak serta merta bisa dipenuhi. Apalagi sudah ada perbup yang mengatur tentang pemberian TPP tersebut.
Dalam rapat kerja gabungan komisi I dan IV DPRD Tabanan dengan eksekutif yang dipimpin asisten III bidang Administrasi Umum dan Keuangan Made Agus Harta Wiguna tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menyampaikan tujuan rapat kerja karena sebelumnya , pihaknya mendapatkan aduan dari perwakilan ratusan PNS RSUD Tabanan yangg tidak mendapatkan TPP seperti sejawat mereka di RS Nyitdah dan Puskesmas.
Dalam rapat tersebut juga terungkap keinginan PNS RSUD Tabanan untuk mendapatkan TPP seperti rekan sejawatnya mereka, meski mereka juga sudah mendapatkan jasa pelayanan (Jaspel). Namun kondisinya, saat ini sudah berubah. Pasien yang datang ke rumah sakit Tabanan tidak seramai sebelum ada aturan pasien rujukan dari faskes pertama harus ke RS tipe C dulu.
Sementara RSUD Tabanan masuk tipe B yang hanya menunggu pasien rujukan dari RS tipe C atau pasien gawat darurat saja. Hal ini yang menyebabkan jaspel yang diterima kecil, sehingga juga menuntut TPP. Apalagi jaspel yang mereka dapat bisa lebih kecil dibandingkan dengan sejawat mereka di Puskesmas
“Kami ingin tahu kenapa mereka tidak dapat. Dan kenapa ada pembedaan antara PNS lainnya dengan di rumah sakit,” tanya Dirga dan anggota dewan lainnya yang hadir saat Raker tersebut, Kamis (23/6/2022).
Asisten III, Made Agus Harta Wiguna menjelaskan, TPP adalah kebijakan daerah sesuai Perbup 7 tahun 2022. dalam Perbup tersebut PNS di RSUD Tabanan tidak mendapatkan TPP, karena sudah mendapatkan Jaspel yang diatur secara internal. Karena RSUD Tabanan berstatus badan layan umum daerah (BLUD). Namun demikian, pihaknya tengah membahas hal tersebut dan koordinasi dengan TAPD. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan ke dewan terkait TPP untuk PNS RSUD Tabanan.
Atas penjelasan tersebut, Dirga menyatakan akan menunggu kajian yang dilakukan eksekutif dan diminta segera untuk menyetorkan ke dewan kalau sudah selesai agar bisa dibahas.
“Kami tunggu kajiannya, secepatnya,” pungkas Dirga. (jon)








