
TABANAN – Penyelidikan kasus kecelakaan beruntun di Pacung, Baturiti, Tabanan terus berlanjut. Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan sopir bus pariwisata naas yang menabrak belasan kendaraan AS (38) asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia diduga lalai saat berkendara, mengakibatkan kerusakan barang, korban luka ringan dan korban meninggal.
Sopir bus AS diduga melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (19/6/2022).
Sopir bus naas tersebut menjalani pemeriksaan bersama para saksi. Setidaknya ada tujuh saksi yang diperiksa intensif selain belasna saksi di lapangan. Saksi yang diperiksa diantaranya kernet bus, guru pendamping dan salah satu siswa yang duduk di kursi bagian depan.
“Kalau di lapangan banyak saksi yang dimintai keterangan. Tujuh saksi yang diperiksa intensif di Polres,” sebutnya.
Mengenai penyebab kecelakaan, Kapolres Nefli menjelaskan, berdasarkan pengakuan sopir, rem bus yang dikendarainya blong tiba-tiba. Rem blong saat memesuki jalan turunan tajam di wilayah Banjar Pacung Selain itu, sopir mengaku berupaya mengendalikan jalannya bus dengan memperkecil gigi dan memanfaatkan rem angin.
“Pengakuan sopir remnya blong dan sopir juga mengaku telah mencoba menggunakan rem angin berkali-kali termasuk memasukan perseneleng rendah guna mengurangi kecepatan, namun bus tetap meluncur,” jelasnya.
Masih berdasarkan pengakuan sopir dalam pemeriksaan sementara, rombongan pelajar dan guru SMP Laboratorium School UNESA 2, Surabaya, juga panik saat insiden tabrakan terjadi. Sehingga situasi menjadi semakin mencekam.
“Dibantu kernet. Saat sopir banting setir ke kiri ke arah tebing, kernet meminta para penumpang merapat ke kanan semua,” ungkapnya.
Kendaraan yang ditabrak sudah berhasil dievakasui termasuk bus. Untuk sementara kendaraan dititipkan di parkir pabrik es di utara lokasi kejadian. Sementara itu, bangkai bus baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 11.00 Wita dan dititipkan di areal parkir restoran Anantaboga.
Sementara itu, olah tempat kejadian perkara atau TKP kembali dilakukan dengan melibatkan tim dari Traffic Accident Analisys (TAA) Ditlantas Polda Bali. Tim ini melakukan pemindaian tiga dimensi untuk melengkapi olah TKP secara manual yang sudah dilakukan pada Sabtu (18/6/2022). Pemindaian dilakukan dari titik awal tabrakan sampai tempat terakhir bus berhenti. Pemindaian setidaknya dilakukan di belasan titik pada ruas jalan yang menjadi lokasi tabrakan beruntun.
Di lain pihak, paa pemilik kendaraan juga mempertanyakan kerusakan kendaraan mereka akibat tersapu bus pariwisata tersebut. Mereka ingin mengetahui kejelasan tentang tanggungjawab pihak perusahaan bus tersebut. Sementara korban meninggal Ni Wayan Wandani (30) warga Banjar Pacung, Baturiti akan dikubur, Senin (20/6/2022) di setra setempat.
Menurut Jro Mangku Pura Pucak Bukit Kembar Made Armawan, setelah melalui koordinasi dengan Bendesa adat Pacung, baru akan mengambil langkah selanjutnya dua belas hari kedepan. Secara niskala kemungkinan akan dilakukan upacara pecaruan labuh gentuh. (jon)








