
TABANAN – Memastikan ketersediaan minyak goreng masih mencukupi dan mencegah terjadinya pelanggaran harga jual yang tidak sesuai dengan HET, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra bersama dengan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto melakukan sidak minyak goreng di Sub Distributor atau pengecer Minyak Goreng Curah (MGC), Kamis (26/5/2022). Dua sub distributor yang disidak yakni Kurnia Tabanan dan Crystal Kediri
Kapolres Tabanan didampingi Dandim 1619/Tabanan pada selesai melakukan pengecekan di Sub Distributor MGC Toko Kurnia Tabanan dan Sub Distributor atau pengecer MGC Toko Crystal Kediri – Tabanan menyampaikan, Pengecekan dan pengawasan ini dilakukan adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng masih mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tabanan. “Yang lebih utama lagi tidak terjadi penyimpangan dalam hal pendistribusian migor. Demikian pula halnya dengan harga migor agar sesuai dengan ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah,” kata Kapolres AKBP Ranefli.
Kapolres Tabanan lebih lanjut menyampaikan, dari hasil pemantauan kami pendistribusian atau penjualan menerapkan sistem pemberian nota kepada konsumen sesuai permintaan dan langsung ke kasir setelah pembayaran langsung pengisian. Sedangkan harga yang diberikan ada 2 tipe konsumen yaitu untuk pembeli konsumen Rp 15.100/kg. Untuk pembeli pengecer maupun UMKM Rp 14.500/kg.
Pengecekan untuk harga jual MGC oleh Sub Distributor/pengecer Kurnia, konsumen langsung atau rumah tangga Rp 15.100/kg sedangkan untuk UMKM atau pengecer pengecer Rp 14.500/kg. Di Toko
Cristal – Kediri bagi konsumen langsung atau rumah tangga Rp 15.000/kg. Sedangkan untuk UMKM atau pengecer pengecer Rp 14.400/kg
“Sampai saat ini nihil ditemukan pelanggaran, serta harga jual oleh distributor MGC masih dibawah harga Het ( Rp 15.500/kg ). Untuk ketersediaan tidak ada kelangkaan mengingat distribusi MGC dari Benoa untuk Tabanan lancar nihil kendala,” Ungkap Kapolres Tabanan.
Kapolres Tabanan bersama Dandim 1619/Tabanan tetap mengimbau kepada seluruh distributor dan pengecer agar tetap mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan ada yang memainkan harga eceran selain yang ditetapkan pemerintah,” tegas Kapolres Ranefli didampingi Dandim Tabanan. (jon)








