
MANGUPURA – Minggu 18 Mei 2022, adalah batas akhir toleransi pembongkaran bangunan liar (bodong) berupa warung dan kafe di sepanjang sepadan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Akan tetapi masih ada puluhan bangunan yang masih berdiri, tidak dibongkar pemiliknya. Akhirnya, Rabu (18/5/2022), dilakukan pembongkaran paksa.
Dengan bantuan alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung mengeksekusi sebanyak 24 bangun yang masih berdiri.
“Ya tadi ada 24 bangunan yang kita tertibkan. Karena sesuai kesepakatan, batas toleransi pembongkaran oleh pemilik kita sudah berikan dari tanggal 1 April hingga 15 Mei 2022,” ungkap Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara.
Dikatakannya, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin berada di kawasan sempadan pantai yang juga merupakan tanah negara.
“Bangunan yang difungsikan untuk warung dan kafe ini berdiri di sepadan pantai dan tidak memiliki izin,” katanya menegaskan.
Selanjutnya kawasan ini akan ditata untuk menjadi Daerah Tujuan Wisata (DTW), yang akan dikelola Desa Adat setempat.
Jauh sebelum dilakukan penertiban, telah dilaksanakan sosialisasidi Kantor Perbekel Desa Tibubeneng pada Jumat 18 Maret 2022 yang juga dihadiri Sat Pol PP Provinsi Bali.
Pada pertemuan tersebut disepakati pemilik bangun bersedia membongkar sendiri. Sosialisasi juga melibatkan tiga Desa Adat. Yaitu, Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg dan Desa Adat Berawa. (lit/jon)








