
MANGUPURA – Manajemen Ayana Resort & SPA Bali, Selasa (17/5/2022) akhirnya memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung. Pihak manajemen dipertemukan dengan dua karyawan Ayana Resort yang telah mendapatkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mediasi dipimpin Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Made Gunartha menghadirkan dua karyawan yang di PHK yakni Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dan Angger Eka Rizky dan pihak manajemen Ayana Resort & SPA Bali, Jimbaran yakni I Dewa Ayu dari PT Karang Mas, Konsultan Hukum Sugianto.
“Kami kan tidak ingin mendengar informasi yang simpang siur. Makanya kita lakukan pemanggilan hari ini, dan menemukan kedua belah pihak,” katanya. Selain itu, Komisi VI DPRD Provinsi Bali juga meminta Disprinaker Badung untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Sebab kedua kedua karyawan tersebut sempat mengadukan permasalahan ini ke DPRD Bali.
Diakui dalam pertemuan tersebut terungkap memang terjadi PHK di Ayana Resort & SPA Bali. Hanya saja pihaknya tidak mau masuk terlalu dalam terkait masalah dilakukan PHK.Pihaknya selaku dinas, meminta perusahaan yang memanggil pekerja yang di PHK untuk melakukan pertemuan internal. “Nanti saat itu akan kelihatan apa pekerja itu menerima di PHK atau menolak dengan alasan yang dibeberkan perusahaan. Jika tidak ada kesepakatan, baru kami lakukan mediasi,” katanya.
Disingungg terkait alasan PHK, Gunartha menerangkan, ada dua pertimbangan perusahaan. Pertama kepada Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra, dianggap mangkir dari pekerjaannya. Kedua kepada Angger Eka Rizky dinilai indisipliner.
“Saudara Wahyu ini ditugaskan di Jakarta namun dia tidak bersedia, lalu disebut mangkir. Kemudian Rizky dinilai indisipliner tapi itu harus dijabarkan kembali,” ungkapnya, seraya menyakatan belum melakukan mediasi lantaran belum ada pertemuan kedua belah pihak.
Alasan PHK tersebut pun dibenarkan oleh kedua karyawan. Namun menurut Wahyu hal tersebut belum tepat dilaksanakan. Apalagi dirinya yang baru sekali tidak bekerja tetapi langsung disebut mangkir.
“Kalau disebut mangkir tidak tepat. Karena sesuai aturan mangkir itu tidak bekerja selama lima hari secara berturut-turut dan setelah dilakukan pemanggilan oleh perusahaan saya tidak datang. Sedangkan saya pulang dari Jakarta ke Bali sudah memberitahukan manajemen Ayana,” paparnya.
Sementara terkait permasalahan dari Angger Eka Rizky, Wahyu menyebutkan di-PHK baru menerima Surat Peringatan pertama. Padahal harusnya mendapatkan SP ketiga baru dapat dilakukan PHK.
“SP satu diberikan November 2021. Mekanisme sebenarnya harus ada SP dua dan tiga. Tetapi sudah langsung di-PHK,” ujarnya didampingi Eka RIzky.
Usai rapat, I Dewa Ayu dari PT Karang Mas saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar. Bahkan pihaknya meminta agar menanyakan semuanya pada karyawan yang di PHK. Namun saat ditanya apakah benar karyawan di PHK karena mereka mendirikan Serikat Pekerja, pihaknya pun mengaku tidak.
“Bukan karena itu, ini murni disipliner,” katanya singkat. (lit/jon)








