
TABANAN – Petugas Satpol PP Tabanan gencar melakukan penertiban belasan banner dan spanduk tanpa izin alias liar di seputaran kota Tabanan, Rabu (11/5/2022). Penertiban ini dilakukan karena spanduk atau banner yang dipasang tidak dilengkapi izin sehingga terjadi kebocoran dalam penerimaan daerah.
Beberapa lokasi menjadi sasaran petugas terutama di dalam kota Tabanan. Penurunan spanduk dan banner dilakukan di seputaran jalan Gajah Mada dan jalan Diponegoro dengan hasil, satu spanduk dan lima belas banner tanpa izin.
“Spanduk dan banner yang ditertibkan, dominan tanpa izin alias liar dan ada juga yang kedaluarsa, tujuannya selain menegakkan Perda juga agar wajah kota Tabanan tetap bersih,” ungkap Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada.
Sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan menyasar wilayah kecamatan Penebel tepatnya di jalur Buruan sampai dengan pasar Penebel. Di Lokasi ini, petugas menurunkan tiga spanduk tanpa izin dan dua puluh empat banner tanpa izin. Penertiban tersebut dilakukan sekaligus sebagai upaya edukasi kepada penyelenggara reklame. Harapannya agar ke depan dapat melakukan pemasangan secara wajar dan menaati aturan yang berlaku.
“Kami bakal tindak tegas bila ada yang melanggar, kami imbau agar pemasang mengurus izin terlebih dahulu,” tegasnya.
Disisi lain kegiatan penertiban untuk penduduk pendatang usai libur Lebaran juga akan dilakukan. Untuk pelaksanaannya masih dilakukan koordinasi dengan dinas terkait lainnya lantaran sifatnya nanti akan dilakukan secara gabungan. Tentunya dengan menyasar kantong-kantong penduduk pendatang seperti Kediri, Tabanan dan Kerambitan. (jon)








