
TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan harus melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas sengekta saling klaim kepemilikan tanah duwen Pura Luhur Muncaksari di banjar Anyar, Desa Sangketan, Penebel, Tabanan, JUmat (22/4/2022). PS dilakukan guna memastikan benar ada (objek) tanah duwen pura yang menjadi polemik dan masuk ke meja persidangan nyata adanya. Kegiatan PS ini dijaga ketat aparat dari Polsek dna Koramil Penebel serta Polres Tabanan. Pasalnya, kedua belah pihak menghadirkan krama adat masing-masing.
Ketika PS dilakukan PN Tabanan, turun langsung majelis hakim yang juga Waka PN Tabanan Putu Gde Novyartha. Pada kesempatan tersebut, PN Tabanan juga menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa. Yang dihadirkan yakni penggugat I Gede Saputra Giri yang juga selaku Bendesa Adat Saribuana, Selemadeg Timur dengan tergugat I Wayan Sumandia selaku Bendesa Adat Muncak Sari dan tergugat lainnya I Wayan Widana selaku pengempon Pura luhur Muncaksari serta Kantor BPN Tabanan dan Pemkab Tabanan sebagai turut tergugat.
Saat proses PS dilakukan, Majelis Hakim PN Tabanan mengecek tanah sebagai objek sengketa termasuk seluruh tapal batas tanah duwen pura Muncaksari yang masuk sebagai kawasan cagar budaya tersebut. proses pengecakan tgersebut berjalan cukup alot dan membutuhkan waktu cukup lama. Pasalnya, tanah duwen pura yang disengketakan seluas 6,5 hektar lebih. Yang menarik saat proses pengecekan obyek sengketa ada perbedaan peta lokasi kedua belah pihak hingga tapal batas dari tanah duwen pura Muncaksari. Meski demikian segala perbedaan tersebut dicatat Majelis Hakim PN Tabanan.
Sebelum proses PS tersebut, sempat tegang. Karena Krama dari kedua belah pihak sudah hadir di lokasi sejak pukul 07.00 Wita. Bahkan sebagian krama juga melakukan persembayangan di Pura Subak yang masuk Jajar Kemiri Pura Luhur Batukau. Apalagi pihak PN Tabanan termasuk penggugat dan tergugat tidak datang sampai pukul 10.00 Wita sesuai yang dijadwalkan. Namun demikian, proses PS berjalan dengan aman dan lancar. Kedua belah pihak juga tetap tenang, sampai PS selesai pukul 14.00 Wita. Apalagi puluhan aparat keamanan dari Polsek dan Koramil Penebel serta Polres Tabanan berjaga-jaga di lokasi sejak pagi.
Usai PS, Waka PN Putu Gde Novyartha mengatakan, tujuan pihaknya turun langsung terhadap tanah sengketa duwun Pura Luhur Muncaksari adalah pemeriksaan setempat yang merupakan bagian dari persidangan perkara perdata. Wajib hukumnya PN dalam hal ini Majelis Hakim untuk melihat tanah sengketa.
“Kami tadi sudah lihat letak, batas-batas tanah yang ditunjukkan kedua belah pihak. Medannya cukup terjal begitu adanya dan tanah yang disengketakan objeknya ada. Jangan sampai tidak ada, nanti sengketa tanah menang diatas kertas, kan begitu tujuan kami turun,” ungkapnya.
Sejauh ini diakui Gde Novyartha sengketa tanah duwen Pura Luhur Muncaksari memang sudah memasuki tahap persidangan.
“Saat ini masih dalam proses persidangan lanjutan. Kedua belah masih sama-sama melakukan proses pembuktian soal tanah yang disengketakan,” jelasnya.
Sementara itu Bendesa Adat Saribuana I Gede Saputra Giri melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan mengatakan, alasan kuat pihaknya melakukan gugutan terhadap tanah duwen pura luhur muncaksari, lantaran sejak tahun 1977 sudah memiliki alas hak berupa pipil ptok D. Kemudian objek ini merupakan duwen adat Saribuana, Desa Wanagiri, Selemadeg Timur. Dalam perjalanan tanah duwen pura ini sudah pihaknya sertfikat baru 2 hektar dari pipil yang dimiliki total seluas 6 hektar. Sisanya ini dalam proses melakukan sertifikat kembali.
“Nah dalam proses pengajuan sertifikat baru, kami ketahui objek ini disertifikatkan oleh panitia pura sejak tahun 2004 lalu. Dengan salinannya sertifikat meminta kepada Dispenda Provinsi Bali. Saat itu kami mengajukan sertifikat kembali atas objek ini tahun 2014 lalu,” terang Budi.
Apa yang pihaknya gugat, bahwa tidak benar secara yuridis salinan dipergunakan untuk membuat sertifikat. Ini tidak benar, cacat formil, cacat yuridis dan cacat administrasi, dalam proses mensertfikatkan tanah itu sendiri.
“Pada inti kami tidak menggugat duwen pura, tapi ini objek ini sengketa ini adalah duwen Banjar Adat saribuana, bukan duwen pura muncak sari. Beda lho, kami tidak memohon duwen Muncaksari yang kami mohon duwen Sarinbuana,” tandasnya.
Disisi lain Bendesa Adat Muncaksari I Wayan Sumandia juga melalui kuasa hukumnya I Wayan Karta menilai saat pemeriksaan setempat (PS) objek tanah yang bersengketa tentunya sangat jelas terjadi perbedaan. Mulai dari batas-batas tanah hingga luasan tanah.
“Klien kami serfikatkan tanah sudah jelas seluas 6,5 hektar. Sedangkan versi penggugat ada sisa tanah 4 hektar. Setelah dicek di lapangan, situasi tanah jauh perbandingan dari versi penggugat,” bebernya.
Pria yang akrab disapa IWK ini juga mempertanyakan, dari mana pengempon pura melakukan perbuatan melawan hukum, karena pengempon pura melakukan sertifkat tanah bukan untuk dirinya sendiri atau untuk pengempon pura. Melainkan pada pipil atau sertifikatkan yang ditertibkan BPN jelas tanah tersebut milik duwen Pura Luhur Muncaksari.
Bahkan penerbitan sertifikat berdasarkan SPPT tahun 1983. Dalam SPPT tersebut menyebut duwen Pura Luhur Muncaksari dan memang benar pura tersebut beralamat di Banjar Saribuana, Desa Wanagiri. Karena pada saat itu belum terjadi pemekaran, masih situasi administrasi ada di Sarinbuana, Selemadeg Timur.
“Dan sekarang sudah terjadi pemekaran desa. Sehingga lokasi Pura Luhur Muncaksari secara fisik berada di Daerah Penebel. Namun SHM-nya yang diterbitkan BPN tahun 2004 berada di Saribuana,” jelasnya lagi.
Yang lebih menarik sebenarnya pura ini masuk dalam kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi.
“Bahkan kepemilikan areal tanah termasuk tanah jaba Pura Luhur Muncaksari diperkuat dengan purana pura khayangan jagat luhur muncarsari tahun 2002 yang disahkan bendesa adat, penglingsir, penganceng hingga Bupati Tabanan kala itu I Nyoman Adi Wiryatama,” sebutnya.
Usai pelaksanaan PS , setelah pihak dari PN Tabanan dan BPN Tabanan pulang, kedua kelompok krama juga membubarkan diri secara tertib meninggalkan areal Pura Luhur Muncaksari. (jon)








