
BULELENG – Proses hukum dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu terus bergulir.
Setelah menetapkan mantan bendahara berinisial NPM (53) sebagai tersangka, penyidik yang sudah menyita barang bukti antara lain berupa 1 bundel bukti kas masuk dan keluar serta 74 buku besar tahun 2014 juga telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejari Buleleng.
“Penyerahan berkas perkara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari dilakukan hari ini, Kamis, 21 April 2022 oleh penyidik kepada JPU Kejari Buleleng,” ungkap Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara di Kantor Kejari Buleleng, Kamis (21/4).
Kasi Intel Kejari Buleleng ini memaparkan penyerahan berkas perkara dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut melakukan pemeriksaan berkas perkara terkait persyaratan formil maupun materiil selama 14 hari ke depan.
“Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya penyidik akan melaksanakan penyerahan tahap II, berkas perkara, barang bukti dan tersangka NPM yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Polsek Sawan, sejak tanggal 7 April sampai dengan 26 April 2022 kepada JPU untuk proses penuntutan ke PN Negeri Tipikor Denpasar,” tandas Jayalantara sembari menambahkan, perbuatan tersangka mengakibatkan BUMDes Gema Matra mengalami kerugian Rp250,700 juta lebih. (kar,dha)








