
JEMBRANA – Memasuki datangnya bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, seperti biasa pengawasan pangan lakukan petugas Loka POM Buleleng bersama Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Jembrana.
Pengawasan Rabu (13/4/2022) menyasar sejumlah toko, distributor hingga pedagang takjil yang biasanya muncul setiap bulan puasa. Alhasil dalam pengawasan tersebut, sejumlah bahan pangan maupun produk pangan ditemukan izin produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam keadaan kadaluarsa atau tidak dilakukan perpanjangan.
Seperti di salah satu toko grosir di Jalan Ngurah Rai, sejumlah produk makanan menjadi temuan, diantaranya toping kue, beberapa produk snack makanan serta makanan takjil.
Kepala Loka POM Buleleng, Made Eri Bahari Hantana pengawasan peredaran pangan di Kabupaten Jembrana untuk menyikapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, tentunya dibarengi kebutuhan masyarakat terhadap pangan meningkat.
“Karena itu perlu dilakukan pengawasan dengan harapan bahan pangan atau produk yang beredar itu aman,” jelasnya.
Diakui selama pengawasan, beberapa produk pangan rumahan, ditemukan izinnya sudah kadaluarsa namun masih beredar.
Dari pengawasan memang secara keseluruhan, pangan sudah memiliki izin edar, serta tanggal kadaluarsa masih jauh, namun untuk izin produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah kadaluarsa, bahkan ada kadaluarsanya dari tahun 2019.
Pentingnya Izin PIRT itu dilakukan pemantauan kata Hari Hantana karena ada batas jangka waktu berlakunya, itu untuk memastikan bahwa sarana tersebut dalam produksinya masih dalam ketentuan-ketentuan pengolahan pangan yang baik. Mengenai tindak lanjut temuan di lapangan dijelaskan akan melakukan koordinasi terkait temuan tersebut.
Sementara dari pengawasan pedagang takjil di seputaran Kelurahan Loloan Barat dan Loloan Timur, dari 24 jenis makanan yang dilakukan uji sederhana, semuanya dinyatakan negatif dari kandungan formalin, boraks, rhodamin, serta methanyl yellow. (ara,dha)








