
TABANAN – Dengan menggenakan baju kaos oblong dan celana pendek menenteng dua tas kresek, I Wayan Suarsa (55) asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan nampak bersujud di lantai di hadapan Kajari Tabanan Ni Made Herawati dan staf. Kakek dua cucu ini menghirup udara bebas dari program Restorasi justice (RJ) yang diberlakukan Kejaksaan Agung yakni, penghapusan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (13/4/2022).
Kajari Ni Made Herawati didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara dan Kasi Intel, Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan, pelaksanaan ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan dalam perkara ini tentunya sudah sesuai dengan asas keadilan.
Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang salah satu tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian Lapas yang sudah over load.
Kajari Herawati menjelaskan, untuk mendapatkan restorative justice harus memenuhi persyaratan untuk bisa diproses, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan lebih kurang dari Rp 2,5 juta atau lebih, serta telah ada kesepakatan damai. Hanya saja untuk restorative justice saat ini masih untuk perkara pidana umum. Sedangkan untuk perkara pidana khusus seperti korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta sampai saat ini memang masih sebatas wacana dan evaluasi.
“Untuk proses Restorative Justice ini hanya untuk perkara pidana umum dan kami di Kejaksaan tentunya menseleksi perkara mana yang layak di RJ kan,”terangnya.

Sementara Suarsa mengaku sangat bersyukur dengan kebebasan yang didapatkan melalui RJ. Dia menjelaskan, dia mencuri motor karena takut istrinya marah telah menggadaikan motor miliknya.
Selanjutnya Suarsa diantar pulang pihak kejari Tabanan bertemu istri dan keluarganya di Pupuan. Pihak Kejari Tabanan juga mengantarkan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dijadikan barang bukti kasus pencurian.
Untuk diketahui, perkara ini terjadi akhir bulan Januari 2022 lalu. Dimana tersangka I Wayan Suarsa telah mengambil 1 unit sepeda motor milik I Wayan Nursada yang terparkir di area kebun kopi dalam keadaan kunci masih nyantol. Tersangka nekat lantaran takut dimarahi oleh istri, karena sepeda motor miliknya sebelumnya telah digadaikan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara menambahkan, untuk edukasi maupun sosialisasi terkait dengan restorative justice ini sudah dilakukan baik di medsos maupun website atau situs resmi kejaksaan. Termasuk untuk di Tabanan, pelaksanaan RJ juga dilakukan dengan layanan mobil keliling (sistem jemput bola) yang baru saja diluncurkan. (jon)








