
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk segera mewujudkan pembangunan Mall Pelayanan Publik.
Selain merupakan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, pembangunan pusat layanan ini juga diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan perizinan.
“Pembangunan Mall Pelayanan Publik ini merupakan amanat undang-undang cipta kerja, khususnya perpres No 89 tahun 2021 yang harus dibangun sampai dengan tahun 2024,” tandas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Odhy Busana, Senin (11/4/2022) saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait LKJP Bupati Buleleng tahun 2021.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan keberadaan mall pelayanan publik di Kabupaten Buleleng diharapkan dapat segera terwujud.
“Karena saat ini belum dapat terealisasikan, masih terkendala proses transisi regulasi untuk mensinkronkan tugas dari masing masing SKPD. Hal ini penting, koordinasi antar SKPD terkait dalam proses penerbitan perizinan agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan kewenangan masing-masing SKPD, sehingga segera bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Reformasi dan Birokrasi,” jelasnya.
Dengan melepas sikap ego sektoral, Komisi I DPRD Buleleng mendorong pembentukan mall pelayanan publik agar segera terwujud.
“Kami akan dorong pada pembahasan lebih lanjut dengan gabungan komisi, sehingga hal krusial ini dapat menjadi salah satu poin dalam rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng tahun 2021,” pungkasnya. (kar,dha)








