
BULELENG – Dukungan untuk mewujudkan pembangunan Bali Kerthi sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, terutama dalam penguatan regulasi mengalir dari berbagai pihak.
Salah satunya, anggota DPR Republik Indonesia Ketut Kariyasa Adnyana yang menilai tata kelola pemerintahan provinsi (Pemprov) Bali sudah kadaluarsa bahkan tidak relevan karena masih mengacu Undang-undang Republik Indonesia No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Agar bisa lebih eksis, mandiri dan bersaing dalam pembangunan dengan daerah lainnya, tentu regulasi payung hukum berupa undang-undang harus diperbaharui,” ungkap Kariasa Adnyana, Kamis (7/4/2022) saat peresmian BLK-Kesenian Desa Adat Buleleng.
Sebagai wakil rakyat Bali di DPR Republik Indonesia, Kariyasa menandaskan pembaharuan dasar hukum, regulasi pembentukan dan tata kelola Pemprov Bali harus diperjuangkan oleh semua pihak.
“Tidak hanya Pemprov Bali dan DPRD Provinsi Bali, tapi seluruh pemerintahan kabupaten/kota se-Bali dan masyarakat Bali harus mendukung penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali yang diajukan sebagai RUU inisiatif DPR Republik Indonesia menjadi Undang-undang Provinsi Bali,” tegasnya.
Kariyasa berharap, pembahasan RUU Provinsi Bali yang sudah masuk prolegnas dan saat ini dalam proses harmonisasi berjalan lancar dan segera ditetapkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia tentang Provinsi Bali.
Anggota Komisi IX DPR Republik Indonesia ini juga berharap, perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster bersama anggota Komisi II DPR Republik Indonesia untuk pembentukan Undang-undang Provinsi Bali sebagai penguatan pondasi, dasar hukum pembangunan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali bisa terwujud tahun ini.
“Saya sudah koordinasi dengan rekan-rekan di Komisi II DPR RI, mudah-mudahan pembahasan RUU Provinsi Bali bisa dilakukan pada masa sidang kedua dan astungkara ditetapkan pertengahan tahun ini,” tandasnya.
Dengan adanya Undang-undang Provinsi Bali, Kariyasa menyatakan tidak hanya dapat mewujudkan kepastian hukum keberadaan Provinsi Bali, tapi juga menjadi payung hukum bagi Pemprov Bali dalam melakukan percepatan pembangunan di segala bidang, sesuai visi Nangu Sat Kerthi Loka Bali. (kar,dha)








