
TABANAN – Warga banjar adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kediri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Mereka memberikan dukungan moril kepada Bendesa Adat Banjar Anyar Kediri Tabanan, I Made Raka dan Kelian Banjar I Made Sutarja, yang menjalani sidang gugatan terhadap sebuah Bank BPR di Denpasar dan tiga pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (5/4/2022). Gugatan ini terkait dengan hendak dieksekusinya lahan milik desa adat Banjar Anyar oleh pihak bank karena telah dijual melalui lelang.
Kuasa Hukum Desa Adat Banjar Anyar, I Wayan Adi Aryanta, SE.SH.MH menjelaskan, gugatan ini muncul ketika ada tanah ayahan desa (tanah pekarangan desa) seluas 469 M2 yang disertifikatkan menjadi tanah milik pribadi. Di tanah adat tersebut berdiri bangunan rumah yang selama ini ditempati Ni Nengah Sulatri semasa hidupnya.
Setelah Sulatri meninggal , tidak ada lagi yang menenmpati lahan dan banguna tersebut. Seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Adat. Namun belakangan diketahui, tanah tersebut justru dijadikan agunan pinjaman kredit di salah satu bank di Denpasar dan akan dieksekusi.
“Masyarakat adat mengakui ada hutang memang harus dibayar. Namun harus diluruskan benang kusutnya, karena setelah ditelusuri banyak kejanggalan.Kenapa tanah adat bisa jadi tanah milik pribadi. Dalam proses pencairan kredit atau dijadikan agunan kredit ditemukan identitas-identitas diduga palsu berupa KTP palsu dan NIK palsu yang muncul,” jelas Adi Artaya menjelang sidang.
Pihaknya juga melihat ada kemungkinan ada oknum bermain dalam kasus ini. Menurut dia, untuk pencairan kredit harus ada ahli waris. Disanalah yang menyebabkan muncul dugaan adanya identitas palsu, mengingat krama yang mensertifikatkan tanah ini putung.
“Mendiang Nengah Sulastri ini punya dua anak laki-laki, satu nyentana dan satunya lagi meninggal dunia, jadi putung (putus). Disini dengan sertifikat hak milik yang sebenarnya diduga bermasalah, ada oknum yang menyarankan membuat ahli waris bohongan,”ucapnya.
Terkait kasus ini, tentunya desa adat menginginkan adanya keadilan dan menuntut agar perjanjian kredit tersebut dapat dibatalkan. Menurut Adi Aryanta, ketika ada identitas palsu disana, maka segala macam perjanjian yang muncul setelahnya batal demi hukum.
Sementara itu Bendesa Adat Banjar Anyar Kediri Tabanan, I Made Raka mengatakan, kasus ini baru diketahui ketika ada tembusan terkait rencana eksekusi di tanah adat dimaksud pada satu bulan lalu. Saat itu juga sudah dilanjutkan dengan upaya mediasi. Ada dua pilihan yakni eksekusi paksa atau eksekusi sukarela.
Untuk tetap bisa mempertahankan tanah tanah adat/tanah ayahan desa (tanah pekarangan desa) seluas 469 M2 yang berlokasi di Banjar Adat Dajan Tenten, pihaknya mengambil jalur hukum untuk bisa terus memperjuangkan karang ayahan desa. yang merupakan tanah leluhur.
“Agar tidak kecolongan lagi, sejak dua tahun lalu kami sudah melakukan pensertifikatan semua tanah krama desa adat yang ada di desa adat banjar anyar semua karang ayahan desa sudah bersertifikat, sekarang jadi sertifikat hak milik desa adat selaku karang desa, yang ditempati warga masing-masing,” terangnya. (jon)








