
KUTA – Syarat hasil negatif rapid tes antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) penerima vaksinasi dosis dua mulai diberlakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari ini, Selasa (5/4/2022). Pemberlakuannya itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai (@baliairport), untuk pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat vaksin dosis satu, itu diwajibkan untuk melengkapi dokumen perjalanan berupa hasil negatif tes PCR 3×24 jam. Sedangkan untuk yang sudah vaksin dosis dua, itu diwajibkan syarat berupa hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Sementara untuk yang telah menerima vaksin dosis tiga alias booster, tidak diwajibkan rapid tes antigen ataupun RT-PCR.
“Ini mulai kami berlakukan mulai besok (hari ini). Kenapa demikian, itu berdasarkan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022,” ucap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira dikonfirmasi via ponsel pada Senin (4/3/2022).
Masih mengacu pada unggahan Instagram tersebut, untuk penumpang dengan penyakit komorbid, itu diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Sedangkan untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dikecualikan ketentuan wajib vaksin serta tes Covid-19.
“Berdasarkan SE itu juga kami kembali ingatkan agar setiap calon penumpang mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara,” tegasnya.
Ditanya soal layanan tes Covid-19, Taufan mengabarkan bahwa di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu tetaplah disediakan. Lokasinya masih sama, yakni pada bekas gedung Wisti Sabha.
“Sejak kemarin, sepertinya memang ada sedikit kenaikan pengguna layanan tes antigen ataupun PCR di bandara,” imbuhnya sembari mengaku sependapat bahwa itu diperkirakan terjadi sebagai dampak dari munculnya SE, baik itu SE Satgas Penanganan Covid-19 16 Tahun 2022 ataupun SE Kemenhub 36 Tahun 2022. (adi/jon)








