
KLUNGKUNG- Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung sudah menyelesaikan audit investigasi, menindaklanjuti raibnya dana desa mencapai Rp 480 juta. Rekomendasi Inspektorat, pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa itu harus mengembalikan uang desa.
Mereka diberikan jangka waktu 60 hari untuk mengembalikan uang negara itu. Jika tidak, pihak yang terlibat bakal ‘diseret’ ke proses hukum karena perbuatan melakukan tindak pidana korupsi.
Inspektur Daerah, Made Seger dikonfirmasi Kamis (24/3/2022) menyampaikan, dirinya sudah melaporkan hasil audit kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Bupati kemudian mengeluarkan surat, meminta pihak Desa Tusan agar menindak lanjuti apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat.
“Tindak lanjut dari desa, setelah selesai melakukan pemeriksaan, hasil rekomendasi itu harus segera ditindak lanjuti oleh desa secepat-cepatnya. Desa punya waktu maksimal 60 hari sesuai peraturan. Setelah itu, nantinya kalau bisa ditindak lanjuti tidak masalah. Kalau tidak, mungkin ada proses lebih lanjut,” tandas Made Seger.
Seger, pejabat asal Ceningan, Nusa Penida ini menegaskan, ada dua hal yang harus ditindak lanjuti oleh pihak Desa Tusan. Tindak lanjut bersifat administrasi dan tindak lanjut bersifat materiil (pengembalian kerugian negara). Hanya saja, Seger tidak mau mengungkapkan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat penyalahgunaan dana Desa Tusan.
“Ampura (maaf), kalau masalah itu (kerugian) tidak boleh tiang (saya) sampaikan ke media. Tindak lanjut ada dua, bisa saja yang bersifat material, tidak dilunasi, akan ada proses selanjutnya. Kedua-duanya (temuan administrasi dan kerugian) mesti ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali dihubungi menyatakan hal serupa, ia sudah menerima dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat. Dokumen itu diterimanya Rabu (23/3). Tapi Dewa Gede Putra Bali mengatakan, belum menerima petunjuk lebih lanjut dari pihak Inspektorat, apa dan bagaimana selanjutnya desa menindak lanjuti hasil rekomendasi itu.
“Inggh, (hasil audit investigasi) sudah (diterima). Mohon maaf sekali, tiang (saya) tidak dapat membocorkan hal itu, karena tiang belum dapat petujuk dari Irda (Inspektorat). Apakah itu sifatnya bagaimana, seperti apa, biar saya tidak salah. Lebih lanjut silakan konfirmasi ke Irda,” ujar Dewa Gede Putra Bali.
Tim Audit investigasi Inspektorat Kabupaten Klungkung turun tangan ke Desa Tusan, setelah ribut-ribut soal raibnya dana desa mencapai Rp 480 juta. Pemeriksaan Tim Audit fokus pada dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan tahun 2020 dan tahun anggaran 2021. Proses audit dilakukan pada kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Tusan dari tahun 2020 dan 2021. (yan)








