
TABANAN = Sopir minibus yang sempat diamankan polisi karena mengangkut 60 kilogram minyak goreng (migor) curah saat razia Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Tabanan, Selasa (22/3/2022) tidak ditahan karena tidak ada unsur pidana yang ditemukan seperti penimbunan. Meski demikian, pria yang diketahui bernama Edi Prayitno (39) dikenakan wajib lapor.
Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan, Edi Prayitno tidak memenuhi ketentuan penimbunan. Baik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan termasuk turunannya dalam bentuk Perpres. Ini dikarenakan usai melakukan pembelian, langsung menjualnya ke pengecer di kecamatan maupun desa.
“Kalau dikatakan penimbunan, belum kesana arahnya. Kalau kategori penimbunan itu dilakukan bila kegiatannya menghambat di satu wilayah dan minimal dilakukan minimal tiga bulan,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (23/3/2022).
Pihaknya, sambung dia, telah menjadikan temuan saat razia ini sebagai bahan gelar perkara di internal jajarannya. Bahkan, untuk melengkapi pemeriksaan, petugas juga mendatangi rumah Edi di Desa Kuwum, Kecamatan Marga. Petugas juga menemukan ada 140 kilogram minyak goreng curah lainnya yang telah dibeli sebelumnya.
“Setelah kami minta keterangannya lebih dalam lagi, termasuk dari pihak agen serta langganannya, sejauh ini belum bisa disimpulkan masuk ke ranah pidana,” tandasnya.
Namun, dia tidak memungkiri, dari sisi perizinan, Edi tidak mengantongi izin apapun. Kalaupun dia harus mengantongi izin usaha, kriteria tersebut juga belum bisa dipenuhi. Lantaran pengakuan Edi, modalnya tidak sampai Rp 50 juta.
“Modalnya tidak sebanyak itu. Dia ini ketengan, beli sekarang habis itu dijual lagi,” sebutnya.
Kendati demikian, untuk memastikan Edi menjalankan usahanya sesuai dengan kewajaran, mengingat minyak goreng menjadi komoditas yang lagi sensitif, dia diharuskan untuk wajib lapor. Selain itu, dia juga diminta untuk membuat surat pernyataan, bahwa minyak goreng yang dia beli akan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan terbaru.
“Ini untuk menjamin, memonitor, kebutuhan minyak goreng dapat tersalurkan dan diperoleh semua masyarakat. Jangan sampai ada satu yang berlimpah, yang satunya kesusahan,” sergahnya. (jon)








