
BULELENG – Lantaran diduga mengembat barang dan peralatan proyek Jembatan penghubung Bakung – Sari Mekar, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, KAHP alias Alit Badil (31) beralamat Lingkungan Bakung Kelurahan/Kecamatan Sukasada terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Oknum wiraswasta ini dibekuk dan diamankan tim buru sergap (buser) Polsek Sukasada berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban Made Suardika (43) asal Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar terkait hilangnya barang dan peralatan proyek jembatan.
“Berdasarkan bukti permulaan cukup dan keterangan saksi, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukasada mengamankan terduga pelaku berinisal KAHP alias Alit Badil di Mapolsek Sukasada,” ungkap Kapolsek Sukasada KOMPOL I Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (22/3/2022) usai pemeriksaan di Mapolsek Sukasada.
Didampingi Kanitreskrim Polsek Sukasada AKP Putu Edy Sukariawan mantan Kapolsek Banjar ini memaparkan pengungkapan dugaan kasus pencurian ini berawal dari adanya laporan korban terkait hilangnya 6 batang besi ulir diameter 13 mm, 6 besi ulir diameter 16 mm, 10 batang besi cor diameter 8 mm, 1 buah gerinda, 1 buah trafo las, 1 buah katrol dan 4 buah lampu sorot milik rekanan pelaksana proyek Jembatan penghubung Bakung – Sari Mekar di Lingkungan Bakung Kelurahan/Kecamatan Sukasada.
“Laporan korban pada hari Senin, 21 Maret 2022 pukul 13.00 wita, langsung disikapi tim opsnal dengan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, antara lain pemilik toko UD Ade Raya terungkap, pernah beli besi ulir dari terduga pelaku seharga Rp1.490.000,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan introgasi, lanjut Kapolsek Dwi Wirawan, terduga pelaku yang ditangkap pada hari Selasa, 22 Maret 2022 di rumahnya, mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui mengambil barang dan peralatan milik pemborong proyek jembatan, yakni 6 batang besi ulir diameter 13 mm, 6 batang besi ulir 16 mm, 10 batang besi cor 8 mm dan 1 buah trafo las dari proyek dan menjualnya kepada pemilik UD Ade Raya di Desa Sari Mekar senilai Rp1.490.000. Selanjutnya, barang tersebut diamankan ke Mapolsek Sukasada, disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, Alit Badil disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 361 KUHP.
“Perbuatan tersangka telah ditahan ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (kar,dha)








