
Terdakwa kicen saat menjalani sidang tuntutan secara online
KARANGASEM—Masih ingat dengan kasus pembunuhan anak kandung yang terjadi di Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti Kecamatan Abang, September 2021 lalu? Kasus menghilangkan nyawa almarhum I Kadek Sepi (13) dengan terdakwa ayah kandung I Nengah Kicen (33), itu ternyata sudah menggelinding ke meja persidangan Pengadilan Negeri Karangasem dan perkaranya sudah masuk agenda penuntutan Jaksa.
Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin Rionaldy Koloway SH, menunutut terdakwa I Nengah Kicen dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Amar tuntutan itu dibacakan JPU dihadapan majelis hakim dengan ketua Lia Puji Astuti SH, pada sidang tututan, Selasa (22/3/2022).
“Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C U-U Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucap JPU dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu.
Selain dituntut pidana pejara, Kicen juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa Kicen melalui kuasa hukumnya Lanus Artawan SH, akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (24/3/2022).
“Klien kami menolak secara tegas tuntutan jaksa, karena fakta-fakta persidangan mengungkap, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada melihat kronologis kejadian yang sebenarnya. Jaksa hanya beralasan pada perasaan tidak percaya atau meragukan proses kematian almarhum I Kadek Sepi,” ucap Lanus saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Sekadar dieketahui, perkara Kicen mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Karangasem sejak 6 Januari 2022. Dalam amar tuntutan JPU, terungkap, bahwa Kicen membunuh anaknya Kadek Sepi di rumahnya, Selasa, 21 September 2021, sekitar pukul 13.00 Wita.
Awalnya terdakwa Kicen bersama istrinya Ni Nyoman Sutini (saksi) pergi menyabit rumput untuk makan ternak di ladang yang tidak jauh dari rumahnya. Saat bersamaan korban I Kadek Sepi dan adik-adiknya sedang bermain layangan di ladang sekitar rumahnya.
Sekitar pukul 09.30 Wita Terdakwa bersama Sutini selesai menyabit rumput dan pulang ke rumahnya, pada saat itu Kadek Sepi sedang bermain bersama-sama dengan adiknya di teras rumah.
Entah setan apa yang merasuki kicen, sekitar 13.00 WITA, saat istrinya Sutini sedang menata (nanding) canang di emperan rumahnya, terdakwa Kicen marah-marah kepada anaknya I Kadek Sepi, karena bermain terus dan tidak mau membantu Terdakwa mencari rumput.
Emosi yang membuncah, membuat terdakwa mengambil bambo (sanan) yang terletak di bawah atap emperan tempat istrinya nanding canang. Tak berselang lama, sanan berbahan bambu.
“Sanan (bambu) itu dipukulkan sebanyak dua kali ke arah leher, hingga menyebabkan korban Kadek Sepi terjatuh ke lantai dan kejang-kejang serta menangis dengan keras,” ungkap Kasipidum Kejari Karangasem Erwin Rionaldy Koloway SH, dalam amar tuntutannya.
Dijelaskan, tangisan Kadek Sepi yang sangat keras, membuat terdakwa minta pertolongan kepada istrinya Sutini (saksi) untuk memindahkan ke ruang tamu dalam rumah agar suara tangisannya tidak terdengar orang lain. Saat berada di dalam ruang tamu, korban Kadek Sepi masih tetap kejang-kejang, muntah dan menceret-menceret, sehingga mengotori pakaiannya.
Terdakwa dan saksi Sutini, lanjut JPU, lantas membuka seluruh pakaian korban dan menggantinya dengan selembar kain kemben, tapi korban Kadek Sepi masih tetap menangis dengan kencang.
Ditengah kepanikannya, terdakwa lantas membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan baju kaos milik korban. Itu dilakukan agar suara tangisan korban Kadek Sepi tidak terdengar orang lain.
“Terdakwa membekap mulut dan hidung korban kurang lebih selama 5 (lima) menit. Melihat kondisi itu, Saksi Sutini lantas menepis tangan terdakwa agar berhenti membekap mulut dan hidung anaknya. Saat bekapan dibuka, korban tetap menangis dengan suara yang pelan, kembali muntah-muntah,” ungkapnya.
Hasil visum et repertum yang dikeluarkan dr. Dudut Rustyadi SpFM (K) SH, juga menyimpulkan, bahwa, jenasah korban dalam keadaan membusuk, ditemukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut dan tungkai bawah yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang belakang, otot leher dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam, serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh.
“Hasil visum juga mengungkap, korban Kadek Sepi meninggal dunia disebabkan kekerasan benda tumpul pada leher yang dilakukan terdakwa hingga mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher korban dan menimbulkan robekan Arteri Vertebralis atau pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang leher,” pungkas Kasipum Erwin Rionaldy Koloway, dalam amar tuntutannya. (wat/jon)








