
BULELENG – Setelah dinyatakan lengkap, berkas, barang bukti dan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas Kecamatan Gerokgak diserahkan tim penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.
Penyerahan barang bukti dan tersangka berinisial H (54) beralamat Desa Patas Kecamatan Gerokgak merupakan peningkatan proses hukum dari penyidikan ke penuntutan atas perkara tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas tahun 2010-2017.
“Pada hari Selasa, 22 Maret 2022, pukul 10.00 wita, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka berimisial H (tahap II) dari penyidik Kejari kepada JPU Kejari Buleleng,” ungkap Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Selasa (22/3/2022) usai penyerahan tahap II secara virtual dari Rutan Polsek Sawan.
Penyerahan barang bukti serta tersangka H selaku mantan Ketua BUMDes Amarta, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng ini, juga dilakukan berdasarkan kajian sehingga JPU berpendapat perbuatan tersangka H sudah memenuhi unsur, delik yang disangkakan dan mengakibatkan kerugian negara Rp511,7 Juta.
“Dalam sangkaan pertama primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Tersangka H yang ditahan JPU selama 20 hari kedepan juga disangkakan subsidaer pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsim sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jayalantara menambahkan, Tim JPU Kejari Buleleng yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Buleleng juga mengangkakan perbuatan tersangka dalam sangkaan kedua primair, pasal 8 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sangkaan atas perbuatan tersangka yang diduga menggunakan dokuman kredit dan surat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010-2017 memang berlapis, dan selama 20 hari kedepan ini tim JPU Kejari Buleleng akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pemngadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” pungkasnya. (kar,dha)
Penyerahan Tahap II Perkara Tipikor dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas dari penyidik kepada JPU Kejari Buleleng.








