
DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti 1 kilogram sabu senilai Rp 1,7 miliar di halaman Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Selasa (22/3/2022).
Pemusnahan sabu dengan cara dibelnder itu merupakan rangkaian memperingati puncak HUT ke-20 Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan dihadiri Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, perwakilan Kejati Bali dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali.
“Hari ini kami memusnahkan 1 kilogram narkotika jenis sabu setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Sabu ini merupakan hasil pengungkapan tersangka Rocky Cahyo Bagus Alias Roki (32) yang ditangkap pada 1 Febuari 2022,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.
Brigjen Sugianyar kembali menegaskan, BNN akan terus berkomitmen memerangi narkoba sesuai tagline ‘War On Drugs’ untuk mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Brigjen Sugianyar menyampaikan, kehadiran Kapolda Bali di acara pemusnahan sebagai wujud sinergitas antara BNNP Bali dengan Polda Bali.
“Di awal tahun ini, Polda Bali bersama jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup fantastis. Teranyar adalah pengungkapan oleh Satnarkoba Polresta Denpasar, yakni 18,5 Kg sabu. Selain di Polresta Denpasar juga pengungkapan masing-masing 1 Kg shabu oleh Polres Badung dan Polres Klungkung,” ungkap mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini.
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus dengan barang bukti besar sebagai salah satu wujud komitmen pemberantasan tindak pidana narkoba untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Artinya, BNN didukung penuh oleh aparat kepolisian. Penanganan narkoba tidak hanya tugas di bidang penegakan hukum, tetapi ada juga tugas lain, terutama bidang edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi,”ungkapnya.
Ia menambahkan, banyaknya penyalahguna narkoba diproses hukum berdampak terhadap Lembaga Pemasyarakatan over kapasitas. Di Lapas Kerobokan tercatat 70 persen narapidana tersangkut kasus narkoba.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Lapas, dan Pengadilan Negeri bagaimana barang bukti yang sesuai dengan aturan Sema tersangkanya di rehabilitasi atau dengan restoratif justice. Tujuannya agar korban penyalahguna narkoba tidak dipenjara. Ibarat orang sakit diberi obat, orang kecanduan direhabilitasi,” tandasnya.
Sementara, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan berharap sinergitas yang terjalin selama ini terus dibangun lebih baik lagi untuk menekan peredaran gelap narkoba terutama generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Jalinan kerja sama yang selama ini sudah dilakukan sangat baik, itu dapat dibuktikan dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba. Saya berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik,” harap Kapolda. (dum)








