
BULELENG – Laporan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Buleleng yang terlantar di Turki, disikapi serius oleh Polres Buleleng. Polres sudah meminta keterangan 2 dari 5 saksi korban, penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga telah memeriksa terlapor untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan, dua PMI sebagai saksi korban sekaligus pelapor sudah diminta keterangan dan saat ini penyidik sedang meminta keterangan terlapor NA selaku perantara korban untuk bisa bekerja ke luar negeri,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (21/3/2022).
Didampingi KBO Satreskrim Polres Buleleng IPDA Made Anayasa, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini menandaskan, penyidik masih mendalami laporan yang disampaikan keluarga PMI ke SPKT Polda Bali.
“Penyidik masih mendalami keterangan saksi pelapor, 2 orang saksi korban daripada dugaan tindak pidana ini, kemudian perantara untuk mencari pekerjaan di luar negeri juga sudah diperiksa, termasuk 1 saksi fakta dari pihak keluarga korban, untuk mengetahui peristiwa apa yang terjadi,” terangnya.
Penyidik masih berupaya meminta keterangan dari 3 saksi korban lainnya, yang masih berada di luar Buleleng.
Kasi Humas Sumarjaya menambahkan keterangan dari saksi baik saksi pelapor, korban maupun terlapor yang mengaku hanya sebagai perantara, sangat dibutuhkan dalam mengungkap motif kasus ini.
“Apakah penipuan atau mengarah pada kejahatan human trafficking. Karena dalam proses keberangkatan, mempekerjakan PMI asal Bali, khususnya Buleleng ke Turki ini tidak menggunakan lembaga ataupun peminjaman bendera dari lembaga resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Ini yang masih didalami penyidik,” tandas Sumarjaya sembari berharap 3 saksi korban bisa segera hadir memberikan keterangan di Mapolres Buleleng. (kar,dha)








