
TABANAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana LPD Kota Tabanan di unit Tipikor Reskrim Polres Tabanan sudah tuntas dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Terkait hal tersebut, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra merilis kasus tersebut, Selasa (8/3/2022) di lobi Mapolres Tabanan. Mirisnya, tersangka I Nyoman Bawa justru menggunakan uang hasil korupsi untuk bersenang-senang di kafe di Kuta. Sedang tersangka lainnya Cok Istri Adnyana Dewi untuk perbaikan rumah.
Kapolres Ranefli didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan kalau berkas pemeriksaan tiga tersangka termasuk yang sudah meninggal I Gusti Putu Suwardi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Kejari Tabanan.
“Berkas kedua tersangka Bawa dan Cok istri Adnyana Dewi sudah dinyatakan lengkap,” ungkap AKBP Ranefli.
Dijelaskan, dari pemeriksaan berkas kasus ini dan hasil audit, ditemukan kerugian sebesar Rp 7.318.569.557. Namun dari jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan bukti yang berhasil didapatkan, dana LPD yang dikorupsi ketiga tersangka sebesar Rp 3.743.455.000. Rinciannya, Bawa sebesar Rp 2.803.080.000. Cok Istri Adnyana Dewi menggunakan Rp 476.812.500. sedangkan tersangka lainnya I Gusti Putu Suwardi yang sudah meninggal tahun 2017 menggunakan Rp 463.562.500.
“Sisanya Rp 3.575.114.557 tidak ditemukan alat bukti dan dinilai sebagai kerugian pengelolaan usaha. Karena tersangka ketiga meninggal, hanya dua tersangka penyelidikannya dilanjutkan,” jelas AKBP Ranefli.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 , pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 diperbaharui dengan UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup dan dedan Rp 200 Juta sampai Rp 2 Miliar.
Ditanyakan soal penggunaan dana oleh kedua tersangka, kata Kapolres, tersangka bawa menghabiskan dana tersebut untuk kafe sedangkan Cok Istri Adnyana Dewi untuk memperbaiki rumah. Bahkan Bawa bisa menghabiskan uang sampai Rp 30 juta sekali ke kafe. Terkait aset, pihaknya tidak menemukan aset milik Bawa baik berupa tanah ataupun aset lainnya, sehingga tidak ada disita termasuk dari hasil korupsi.
“Setelah kami cek ke BPN termasuk ke pajak, tidak ditemukan aset milik bawa, sementara cok istri hanya untuk perbaikan rumah, bukan membuat rumah baru,” jelasnya lagi.
Sementara Bawa yang ditanya soal uang yang dikorupsi mengakui kalau memang uangnya semua dipakai senang-senang ke kafe di Kuta. Bahkan seminggu dia bisa dua sampai tiga kali ke kafe. Dia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, bahkan sempat ingin mati dengan permasalahan yang dihadapi.
“Menyesal pastilah menyesal,” ucapnya.(jon)








