
TABANAN – I Wayan Suarsa (55) warga Banjar Ambang , desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan harus berurusan dengan pihak berwajib dan ditahan di Polsek Pupuan. Pasalnya, pria ini nekat mencuri sepeda motor milik I Wayan Nursada (63) warga Banjar mekarsari, Pujungan, Pupuan.
Peristiwa pencurian terjadi Minggu (30/1/2022 pukul 16.00 WITA. Saat itu korban Nursada pergi ke kebun sekehe 88 di Subak Pangkung Waru, Banjar Kubu, Desa Pupuan. Dia pergi mengendara sepeda motor Honda Supra Nopol DK 2243 GY. Setiba di lokasi areal kebun, korban seperti biasa memarkir motornya dan membiarkan kunci tetap nyantol. Korban pergi ke ladang miliknya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi parkir. Namun hari itu korban sial, karena motornya dicuri. Korban kemudian melapor ke Polsek Pupuan.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Pupuan melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian petugas mendapatkan informasi, ada saksi yang menemeukan motor supra dengn strip kuning terparkir di gudang kopi milik I Gusti Ngurah Sudarta di Banjar Mekarsari, Pujungan mirip dengan motor korban.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan motor tersebut. Dari pengecekan dan pencocokan, nomor rangka dan nomor mesin, motor tersebut milik korban Nursada, meski pelaku sudah mengganti plat nopol menjadi DK 5525 HA milik pelaku. Namun pemilik gudang tidak tahu yang memarkir motor tersebut di gudangnya.
Namun demikian, petugas tidak kehilangan akal. Mereka melakukan penyanggongan di lokasi menunggu pelaku datang mengambil motor tersebut. Rabu (2/2/2022 sekitar pukul 15.00 WITA, kemudian datang seseorang mengambil motor tersebut. Orang tersebut diketahui bernama I Wayan Suarsa dari Banjar Mekarsari, Pujungan. Petugas melakukan penyergapan.
“Saat ditanya petugas, pelaku mengaku pemilik motor tersebut sekaligus memperlihatkan STNK sesuai Nopol yang terpasang, namun nomor mesin dan rangka sama dengan motor milik korban,” jelas Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Suastika, jumat (25/2/2022).
Petuags langsung menga,nkan pela,ku berikit sepeda motor curiannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil motor korban yang dipakir di kebun di Banjar Kubu, Pupuan dengan kunci masih nyantol. Untuk mengelabuhi orang, pelaku mengganti plat nopol dengan plat nopol miliknya, karena memiliki STNK motor sejenis.
“Pelaku memang sudah niat mengusai motor tersebut dan berusaha mengelabuhi dengan mengganti plat Nopolnya,” jelas AKP Suastika.
Diakui, pelaku, dia mengemabil motor tersebut karena motor miliknya sedang digadaikan, sehingga tidak ada yang dipakai. Melihat ada motor parkir dengan kunci nyantol, pelaku mengambil motor tersebut.
“Pelaku membawa ke gudang kopi milik saksi I Gusti Ngurah Sudarta setelah mengganti plat nopol dan menggosok strip sayap belakang agar tidak diketahui. Pelaku mengakui perbuatannya mengmabil motor korban,” jelas mantan Kapolsek Selbar ini.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Suarsa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








