
TABANAN – Petualangan pasangan suami istri (Pasutri) asal Pegayaman, Buleleng Iman Anwar (25) dan Nabila (29) yang meresahkan warga Baturiti dan Buleleng berakhir. Setelah beraksi mencuri sepeda motor (curanmor) di sepuluh TKP, lima di Baturiti dan lima di Buleleng, mereka akhirnya diciduk aparat Polsek Baturiti di pinggir jalan wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Jumat (11/2/2022).
Kapolsek Baturiti, Kompol Ida Bagus Mertayasa saat merilis kasus tersebut menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan pencurian motor pada 16 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA lalu. Pasutri yang pengangguran ini mencuri sepeda motor Honda Vario hitam Nopol DK 2654 GAI milik I Ketut Gunarsa (19) di Banjar Baturiti Kaja, Desa/Kecamatan Baturiti.
“Waktu itu korban datang ke warung milik saksi I Ketut Yudiantara untuk beli mie. Motornya diparkir di depan warung agak ke kanan utara warung sehingga tidak terlihat dari dalam,” jelas Kompol Mertayasa, Kamis (24/2/2022).
Saat membuatkan mie, saksi mendengar suara motor yang dihidupkan. Saksi kemudian memberitahu korban. Saat korban memeriksa keluar, ternyata benar motornya sudah hilang. Berbekal rekaman CCTV di Toko Setya Kawan yang terletak di seberang warung saksi, Polisi melakukan pengamatan suasana di lokasi kejadian menjelang hilangnya motor korban.
Rupanya, sebelum itu ada pengendara motor yang datang dari arah Denpasar menuju Singaraja. Melintas di depan tempat kejadian perkara atau TKP. Kemudian pada jarak sekitar seratus meter di utara TKP, pengendara yang berboncengan itu berhenti.Pengendaranya turun dari motor. Kemudian yang dibonceng mengambil alih motor tersebut.
“Pengendara sebelumnya yang turun pergi mendekati motor korban dan langsung membawa kabur ke arah Singaraja,” sebutnya didampingi kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian petugas mendapatkan informasi kedua tersangka menawarkan motor Honda Scoopy warna cream DK 2346 GAY pada 29 Oktober 2021. Hanya saja, motor yang ditawarkan kepada seseorang itu enggan dibeli karena hasil curian di kawasan Baturiti. Petugas kemudian mengusut hal tersebut terutama identitas pasutri tersebut.
“Setelah empat bulan melakukan penyelidikan, kami menangkap mereka di Nusa Dua. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mengambil motor Vario DK 2654 GAI. Namun sudah mengubah warnanya dari hitam menjadi kuning keemasan,” ucapnya
Setelah ditangkap dan menjalani serangkaian pemeriksaan, Pasutri yang sebelumnya bekerja di warung makan ini akhirnya mengaku juga kalau sudah berulang kali melakukan pencurian motor. Setidaknya dari pertengahan Oktober sampai November 2021, mereka mengaku sudah mencuri lima unit motor di kawasan Baturiti. Selain itu mereka juga mengaku beraksi di lima lokasi di Buleleng.
Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti kejahatan mereka. Di antaranya satu unit motor matik kuning keemasan DK 8826 KS. Motor itu merupakan milik I Ketut Gunarsa yang telah diubah warna dan platnya. Pihaknya telah menyita motor tersebut termasuk satu unit motor Scoopy cream dengan nomor polisi DK 2346 GAY yang dicuri di garasi Wayan Parwatayana. “Beberapa barang bukti lain sedang kami ditelusuri keberadaannya, karena sudah dijual,” jelasnya.
Dari pemeriksaan , pasutri ini mengaku kranjingan mencuri sepeda motor baik dengan kunci palsu atau menyasar motor kunci nyantol. Karena mereka dengan mudah mendapatkan uang dengan menjual murah motor hasil curian. Motor dijual dengan harga berkisar Rp 1,2-1,5 juta. “Setelah yang pertama berhasil, mereka keasyikan karena mendapatkan uang dengan mudah. Sambil pergi ke Denpasar, pulangnya membawa motor curian,” imbuhnya.
Selain itu tersangka, Imam Anwar adalah seorang residivis kasus penganiayaan (pengeroyokan) di Buleleng tahun 2017 lalu. Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini diancam dengan Pasal berlapis yakni pasal 363 ayat (1) huruf E, keempat huruf E, kelima huruf E tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 KUHP. Karena perbuatan mereka dilakukan berulang-ulang.
“Dengan penerapan pasal berlapis ini, mereka terancam hukuman sembilan tahun. (jon)








