
TABANAN – Satuan Sat Res Narkoba Polres Tabanan dalam bulan Februari 2022 berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari lima kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang, baik sebagai pengguna, perantara maupun pengedar. Selain menggunakan enam tersangka juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi
Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP I gede Sudiarna Putra didampingi Kasi Humas Polres Tabanan I Nyoman Subagia ketika membeberkan kasus tersebut mengatakan, dari lima kasus yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
“Dari enam pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing mempunyai peran berbeda baik sebagai peluncur atau perantara, penjual atau pengedar dan pengguna,” ungkapnya rabu (23/2/2022).
Dijelaskan, keenam pelaku Narkoba yang berhasil diamankan yakni Mohammad Sonny alias Sonny (27) asal Pacitan, Jawa Timur dan tinggal di Jalan Kertapura, Gang Segina , Denpasar. Pelaku diamankan di salah satu kamar di hotel di wilayah Abiantuwung, Kediri, kamis (20/2/2022) sekitar pukul 22.30 WITA. Dari tangan pelaku Sonny petugas menyita barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,90 gram bruto atau 1,52 gram netto
“ Modus operandinya, pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tanpa ijin dan berperan sebagai peluncur,” jelasnya.
Pelaku kedua yakni I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan (30) beralamat di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Wawan ditangkap di rumahnya Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.30 WITA dengan barang bukti sabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya.
“Dari keterangannya, dia (Wawan) hanya sebagai pengguna,” sebutnya.
Pelaku ketiga yang ditangkap yakni Agus Permana alias Agus (35) berprofesi sebagai sopir asal Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tinggal di jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Agus diamankan di pinggir jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Minggu (6/2/ 2022) sekitar pukul 14.00 WITA dengan barang bukti sabu seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto.
“Wawan berperan sebagai perantara,” kata AKP Sudiarna Putra.
Dua pelaku yakni Wayan Sandi Ambara alias Sandi (32) Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan dan I Wayan Wiluartama alias Bob (40) alamat Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Tabanan. Kedua pelaku diamankan Selasa (8 /2/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah Warung kosong di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, barang bukti berupa sabu seberat 0,70 gram netto.
“Keduanya sebagai pengguna,” ucapnya.
Pelaku terakhir yang diamankan yakni Tri Gatot Suseno alias Seno (32) alamat jalan Katrangan, Gang 1 B Nomor 5 Denpasar, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang tinggal sementara di jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Seno diamankan Senin (14/2/ 2022) sekitar pukul 22.00 WITA, di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dengan bukti 10 paket shabu dalam pipet plastic warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok di dalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto.
Dijelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar. Serta pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp I Miliar. (jon)








