
BULELENG – Kisruh yang terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, ditangani serius oleh bendesa dan prajuru desa adat setempat. Selain membentuk tim penyelamat LPD, bendesa dan prajuru desa adat ngis juga mengadukan dugaan penyelewengan dana nasabah dan deposan oleh oknum pamucuk Nyoman Suberata sebesar Rp24 miliar kepada wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng.
“Kami datang bersama dengan prajuru ke DPRD Buleleng menyampaikan masalah persoalan LPD Ngis, meminta pertimbangan, saran masukan dari dewan untuk mendapat solusi terbaik,” ungkap Bendesa Adat Ngis Desa Tembok, Made Arjaya, Senin (21/2/2022) saat diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.
Didampingi prajuru, Arjaya menandaskan sejumlah langkah telah dilakukan dalam penyelamatan lembaga keuangan milik krama, antara lain membentuk tim penyelamat LPD Ngis dan menugaskan kreta desa melakukan upaya penyelesaian secara adat, sesuai awig-awig maupun dresta.
“Upaya tersebut diputuskan melalui paruman, dengan harapan persoalan terkait dugaan penyelewengan dana LPD oleh pamucuk LPD dapat diselesaikan secara adat sesuai awig-awig desa pakraman Ngis,” jelasnya.
Arjaya yang didaulat sebagai ketua tim penyelamat LPD Ngis menambahkan untuk menyelamatkan dana nasabah dan deposan, tim yang dipimpinnya segera mendata/inventarir tabungan, kredit serta asset milik Ketua LPD. “Sehingga kerugian bisa diminimalisir, ketika persoalan ini terpaksa dibawa keranah hukum,” tandasnya.
Menyikapi aspirasi bendesa dan prajuru desa adat Ngis tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi anggota dewan Ketut Wirsana dan tim ahli DPRD Buleleng Wayan Rideng mengaku prihatin dan mengapresiasi pembentukan tim penyelamat LPD dalam mengupayakan penyelesaian terbaik, tanpa harus mengorbankan nasabah dan deposan.
“Sesuai hasil diskusi, saran serta masukan dari anggota dewan dan tim ahli, kami mendorong penyelesaian persoalan LPD yang dipicu kesalahan tatakelola oleh oknum pengurus ini dapat diselesaikan secara adat,” tandasnya.
Serangkaian upaya ini bendesa dan prajuru desa adat disarankan melakukan konsultasi lebih lanjut ke Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, untuk mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian persoalaan LPD Ngis. (kar,dha)








