
KARANGASEM—Tegas! Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Sat Pol PP, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pemkab Karangasem untuk menghentikan produksi dan peredaran arak berbahan gula tebu yang peredarannya sangat massif di masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster saat mensosialisasikan Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali serta memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (20/2/2022).
Menurut Gubernur, keberadaan arak gula sangat merusak harga pasar dan mematikan mematikan tradisi warisan leluhur. Arak gula, kata Gubernur, sangat berbahaya untuk dikonsumsi karena dapat mengganggu kesehatan. Dalam destilasi arak gula, terdapat ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia dan mengandung ethanol.
“Kalau tidak bisa dibina, tutup saja langsung. Datangi mereka, suruh Suud ngae arak dari Gula. Pedalem nyamane (Berhenti memproduksi arak dari Gula. Kasihan saudara kalian). Bendesa cari langsung oknum, sadarkan mereka,” tegas Gubernur Koster.
Tidak hanya pemerintah daerah, Gubernur juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi. Gubernur mengajak pemerintah bersama masyarakat mendorong petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
“Jika bertemu dengan oknum tersebut, mari kita edukasi bersama jangan mencoreng warisan budaya dari leluhur, ”tandasnya.
Perintah stop produksi arak gula yang disampaikan Gubernur berawal dari curhat Bupati Karangasem I Gede Dana terhadap keberadaan perajin arak gula yang menyerang petani arak tradisional yang ada di wilayahnya.
Dihadapan Gubernur Koster, Bupati Gede Dana mengungkapkan, kini kian marak dan masifnya oknum pengerajin arak gula yang harga jualnya di bawah harga arak tradisional. Mirisnya, arak gula sangat laku dipasaran, hingga ke luar pulau Bali. Kondisi ini membuat arak asli berbahan dasar tuak susah laku. Jika tidak ada tindaklanjut dari Pemerintah, tidak menutup kemungkinan membuat para petani lesu dan gulung tikar. Artinya arak tradisional terancam punah.
“Pemkab sudah melakukan penyisiran dengan menurunkan Dinas Perindag bersama tim yang melibatkan pihak Bea Cukai dan Kepolisian. Pengrajin arak gula jumlahnya kira-kira hanya puluhan, namun mampu memproduksi dengan jumlah yang cukup banyak,” ucapnya.
Dalam acara yang juga disinkronkan dengan kegiatan Fasilitasi Peralatan Destilasi Kepada Kelompok Pengrajin Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali Wilayah Karangasem , Bupati Gede Dana juga menyebutkan, di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 1.798 kk petani arak. Mereka tersebar di 6 (enam) Kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal). Saat ini masih ada dua Kecamatan yang belum terdata resmi, diantaranya, di Kecamatan Rendang dan Kecamatan Karangasem. Namun, sejatinya di daerah itu pun mempunya potensi.
Atas kehadiran Gubernur di tengah masyarakat Karangasem, Bupati mengucapkan terimakasih. Dengan ini Kabupaten Karangasem khusus nya para pengerajin arak merasa lebih diperhatikan. Sebagai petani arak yang dulunya penghasilannya tidak banyak , berharap inovasi melalui Pergub yang dikeluarkan, ada angin segar dalam meningkatkan penghasilan atau perekonomian mereka. Termasuk pemberian bantuan mesin dan peralatan destilasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produktivitas minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali di Kabupaten Karangasem.
Seperti diketahui, Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai upaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak). Untuk mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga untuk mampu menembus pasar internasional, arak Bali harus dijaga kualitas pembuatan. Mulai dari bahan baku yang sebaiknya berasal dari buah kelapa dan juga nira (buah lontar), bukan memproduksi arak Bali berbahan gula.
Kemasan juga diharapkan menjadi perhatian dari produsen arak. Arak Bali diharapkan memiliki ijin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas keamanannya terjamin. Petani arak juga diharapkan menghimpun diri menjadi sebuah kelompok dan mendaftarkan kelompoknya ke dalam koperasi.
Selain itu harus dilakukan pengujian tingkat kualitas keamanan dan kehigienisan kesehatan produksinya. Pembinaan pun harus dilakukan secara rutin untuk menghindari produksi ilegal yang dilakukan oknum petani nakal, agar tidak ada kualitas arak yang membahayakan kesehatan konsumennya seperti penggunaan metanol. Sebab, penggunaan metanol sangat berbahaya dan mengancam kebutaan bagi peminumnya.
Acara Sosialisasi Implementasi Pegub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali dan kegiatan Fasilitasi Peralatan Destilasi Kepada Kelompok Pengrajin Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali Wilayah Karangasem juga dihadiri Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Swastika, Sekda Sedana Merta dan undangan lainnya. Acara juga diisi dengan penyerahan secara simbolis bantuan Peralatan Destilasi minuman khas Bali kepada 5 kelompok tani pengerajin arak di Karangasem.
Lima kelompok tani tersebut diantaranya, Kelompok Tani Arak “Cipta Buana” Desa Tri Eka Buana, Kelompok Petani Arak “Tri Darma Tunggal” Desa Tri Eka Buana, Kelompok Petani Arak “Artal” Desa Talibeng, Sidemen, Kelompok Petani Arak “Arak Api Merita” Desa Labasari, Kecamatan Abang dan Kelompok Petani Arak “Tirta Piphala” Desa Talagatawang, Sidemen. Hasil destilasi minuman arak ini pun dicicipi langsung oleh Gubernur Wayan Koster bersama Bupati Gede Dana dan para peserta kegiatan. (wat/jon)








