
BADUNG – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan anak-anak muda yang nongkrong di warung angkringan Bali Boozy, Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 23.10 WITA.
Pembubaran dilakukan karena warung angkringan Bali Boozy dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes). Petugas gabungan dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes juga menyegel dengan police line tempat usaha milik I Gusti Ngurah Wibisana itu.
“Ini merupakan pelanggaran sehingga dengan terpaksa kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 09/2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan,” tegas AKBP Leo Dedy Defretes.
Menurut AKBP Leo Dedy Defretes, warung angkringan Bali Boozy tidak memberikan batas bagi pelanggan untuk makan dan minum sehingga menimbulkan kerumunan. Selain itu, tempat usaha itu juga tidak menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi sehingga dianggap rawan terjadinya penyebaran Covid-19.
Para pelanggan yang sebagian besar anak-anak muda diminta petugas segera membayar kemudian pulang. “Pemilik warung kita berikan pembinaan agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3,” ujar mantan Kasat PJR Direktorat Lantas Polda Bali ini.
Tak hanya menyasar tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tim gabungan juga melaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar yang selama ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kegiatan patroli seperti ini rutin kami gelar untuk mencegah pelanggaran prokes karena kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah,”tandas Kapolres. (dum)








