
TABANAN – Mencegah terjadinya kerumunan yang potensial menyebarkan Covid, Pemkab Tabanan telah mengeluarkan edaran untuk menutup fasilitas publik seperti lapangan umum dan Taman Kota Tabanan dari aktivitas masyarakat. Juga melakukan pembatasan jam buka usaha yang dinilai bisa memicu kerumunan.Untuk penegakan protokol kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan melalui tim yustisi semakin gencar melakukan patroli , maupun sidak protokol kesehatan dengan menyasar tempat umum seperti pasar dan pusat keramaian lainnya.
Tim yustisi gabungan di bawah komando Kasatpol PP Tabanan rutin menggelar razia prokes utamanya malam minggu yang kerap dimanfaatkan masyarakat terutama generasi muda ngumpul yang menimbulkan kerumunan
Seperti dilakukan Sabtu malam atau malam minggu (12/2/2022) tim gabungan Satpol PP, Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri melakukan razia di sejumlah tempat. Di antaranya menyasar pasar di seputar kota Tabanan dan Kediri serta tempat lainnya. Sebanyak 50 orang dan sebelas tempat usaha dibina karena tidak menerapkan prokes. Tim gabungan ini melakukan kegiatannya di seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri. Dimulai dari pukul 21.00.
Sedangkan beberapa tempat yang disasar di Kecamatan Tabanan antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Taman Kota, Gedung Kesenian I Ketut Maria, Dangin Carik, dan beberapa tempat usaha seputaran Tabanan.Sementara di Kecamatan Kediri, tim itu menyasar Pasar Senggol di Terminal Kediri. Serta beberapa tempat usaha di seputaran kecamatan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Gede Sukanada menjelaskan, penegakan disiplin prokes diperketat lagi menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sesuai instruksi itu, penerapan PPKM di wilayah Bali masuk level tiga,” jelas Sukanada, Minggu (13/2/2022).
Pada Sabtu malam, jelasnya, ada 50 orang yang mendapatkan pembinaan karena tidak menjalankan prokes. Pihaknya sejauh ini menerapkan sanksi pembinaan. Belum sampai sanksi penundaan layanan administrasi atau denda. Selain itu ada sebelas usaha yang ditegur karena tidak menerapkan Prokes dengan benar.
“Mereka diingatkan agar selalu mengatur jarak duduk pengunjung dan memastikan pengunjung setengah dari kapasitas ruang yang dimiliki. Paling penting pengunjung wajib pakai masker,” tegasnya.
Sedangkan dalam kegiatan yang berlanjut, Minggu (13/2/2022) siang, pihaknya mendatangi Pasar Dauh Pala, Pesiapan, dan Kediri. Hasil patroli di tiga tempat itu, pihaknya mendapati 15 orang pelanggar yang kebanyakan tidak memakai masker.
“Mereka masih kami beri pembinaan dan diminta selanjutnya wajib prokes terutama menggunakan masker dengan benar,” pungkasnya. (jon)








