
KUTA – Sosialisasi rencana penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, dan Kuta) kembali digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Kuta, Kamis (3/2/2022). Kali ini, selain dinas terkait dan anggota dewan dapil Kecamatan Kuta, sosialisasi juga menghadirkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung.
Selaku fasilitator, Camat Kuta Ngurah Bayudewa mengungkapkan, sosialisasi tersebut memang sengaja digelar dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Dengan maksud, agar masyarakat melalui para tokoh setempat, mendapat penjelasan sejelas-jelasnya, baik kaitan dengan rencana ataupun pelaksanaan proyek nantinya.
“Jadi bisa dikatakan ini sebagai bagian dari persiapan untuk menyambut program yang notabene sudah menjadi harapan masyarakat Seminyak, Legian, dan Kuta. Sosialisasi juga sekaligus guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya miss komunikasi di lapangan,” ucapnya.
Ditemui sesaat setelah gelaran sosialisasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengatakan, fisik proyek tersebut rencana mulai digarap pada April nanti. Dan tentunya, hal tersebut akan didahului sosialisasi kembali oleh pemenang tender.
“Kalau yang sekarang ini, lebih kepada sosialisasi persiapan sekaligus menampung aspirasi jika ada perubahan sedikit-sedikit. Sesuai dengan surat yang kami kirim, dalam rangka menyambut pelaksanaan nanti, kami ingin tempat yang menjadi obyek penataan bisa segera disteril,” ungkapnya.
Ditanya soal hasil sosialisasi, Surya Suamba menyebut bahwa tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penyesuaian yang bersifat minor. Yakni pada tempat-tempat berjualan yang akan dibangun serangkaian penataan. “Jadi nanti bentuknya akan disesuaikan dengan jenis usahanya masing-masing. Tapi tidak juga kemudian, akibat penyesuaian membuat beberapa tempat jualan jadi lebih besar ketimbang lainnya,” sebutnya.
Dikatakan Surya Suamba pula, proyek penataan tersebut DED-nya berada pada angka Rp 290 Miliar lebih. Namun kemudian, anggaran yang disetujui hanya mencapai angka Rp 260 Miliar (sebelumnya diwartakan Rp 263 Miliar).
“Akibatnya, tentu juga ada penyesuaian. Misalnya pada penggunaan material, yang tadinya full andesit, sekarang ada beberapa yang kami gunakan beton cetak menyerupai andesit,” bebernya.
Selain itu, tsunami shelter juga mengalami penyesuaian. Dari awalnya 20×20, menjadi 15×15.
“Tapi secara fungsi, tentu masih bisa,” sambungnya.
Lebih lanjut disampaikannya pula, penataan pantai yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Badung memang terbilang akan dikerjakan mendahului proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II yang dicanangkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Walau disadari, idealnya itu bisa dilaksanakan sebelumnya.
“Memang bagusnya proyek BWS itu yang terlebih dahulu. Hanya saja kalau menunggu itu, maka akan lebih lama lagi,” ucapnya.
Dia memastikan kaitan dengan dua proyek bersangkutan, sudah dikomunikasikan pula dengan pihak BWS Bali Penida.
“Demi kelancaran, kami harap segenap masyarakat Samigita bisa turut membantu memiliki pelaksanaan pekerjaan ini,” sebutnya. (adi/jon)








