
TABANAN – Setelah sebelumnya melakukan penyitaan aset milik tersangka dugaan korupsi dana LPD Sunantaya Penebel I Gede Wayan Sutarja di Perumahan Griya Multi Jadi, Sanggulan, Kediri, Tim appraisal yang ditunjuk tim penyidik Kejari Tabanan sudah turun ke lokasi melakukan penilaian aset, Rabu (2/2/2022).
Kasi Pidsus Kejari Tabanan IB Widnyana mengungkapkan, setelah melakukan penyitaan aset, pihaknya sudah menurunkan tim appraisal yang ditunjuk. Tim appraisal ini telah turun ke lokasi mengecek dan menilai aset milik tersangka dugaan korupsi dana LPD Sunantaya.
“Tadi tim appraisal sudah turun mengecek aset tersangka,” ungkap Ib Widnyana.
Tim appraisal mengecek tanah termasuk bangunan untuk menentukan nilai aset yang disita tersebut. Hal tersebut terkait dengan dengan uang pengganti yang nanti dikenakan kepada tersangka ketika ada putusan tetap. Tim appraisal merupakan tim independen yang ditunjuk Kejari untuk menilai aset yang disita tersebut.
“Tim appraisal memiliki metode dalam menilai aset, baik tanah dan bangunan. Nanti mereka akan membuat laporan terkait besaran nilai aset yang disita tersebut,” sebut Gus Widnyana.
Ditanya sampai saat ini penyidik tidak menahan kedua tersangka dugaan korupsi dana LPD Sunantaya, Kasi Pidsus Gus Widnyana menyatakan, penyidik memiliki penilaian subyektif dengan berbagai pertimbangan tidak melakukan penahanan. Seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif.
“Sampai saat ini, keduanya sangat kooperatif,” tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Tabanan telah melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka dugaan korupsi damna LPD Sunantaya I Gede Wayan Sutarja. Aset yang disita berupa dua sertifikat dengan satu bangunan bertingkat di atasnya di perumahan Griya Multi Jadi, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri , Senin (31/1/2022) lalu. Sementara aset satu tersangka lagi mantan sekretaris LPD masih terus ditelusuri. (jon








