
JEMBRANA – Nekat membawa kabur motor majikannya, Andi Kurniawan (23) harus terhenti di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (31/1/2022) malam. Ironisnya, pria asal Karawang yang hendak menyeberang ke Jawa menggunakan sepeda motor Nmax, mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan STNK bukan motor yang dibawanya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (1/2) membenarkan penangkapan pelaku curanmor di Pos I Pelabuhan Gilimanuk, tepatnya di pos pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Dari pemeriksaan intensif petugas menemukan pelaku curanmor. Pelaku yang membawa motor Yamaha Nmax, saat pemeriksaan surat kendaraan malah menunjukkan STNK dan BPKB motor Yamaha Mio. Atas kejangalan itu, kemudian petugas menggiringnya ke Mako Polsek Gilimanuk,” paparnya.
Pemilik motor Supriyono (32) asal Canggu, Badung, juga ikut membuntuti hingga di Gilimanuk begitu diketahui motornya dilarikan pelaku, yang merupakan karyawan baru dua minggu di usaha layanan pesan makanan milik pria asal Bekasi itu.
Pelaku melakukan aksinya saat majikannya sedang tertidur, sehingga motor di pakiran kos-kosan, leluasa dibawa kabur.
Iwan Kurniawan nekat mencuri motor majikannya, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 20.00. Selain membawa kabur motor Nmax, pria tersebut membawa 3 unit handphone, uang tunai Rp900 ribu berikut BPKB dan STNK motor Yamaha Mio milik korban.
”Terhadap aksi nekatnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena TKP curanmor berada di wilayah Badung, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kompol Darmantha. (ara,dha)








