BerandaHukumPolres Tabanan Ringkus Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu

Polres Tabanan Ringkus Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu

TABANAN – Peredaran gelap Narkotika di Tabanan semakin meningkat.  Di awal tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan sudah menangkap tiga orang pelaku baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Dina Marini alias Tania (42),  Zulfan Azima (39)  dan Sandro Azhari (26).

Ketiga tersangka ini diciduk di lokasi yang berbeda. Mereka langsung ditahan, dan prosesnya juga sudah yang sampai penyerahan berkas ke Jaksa penyidik untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

“Diawal tahun  Sat Res Narkoba berhasil menciduk tiga tersangka,” ungkap kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian candra didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, Kamis (20/1/2022)

Dina Marini alias Tania menjadi orang pertama yang kena ringkus. Selain sebagai pemakai narkoba jenis sabu, dia dicurigai sebagai perantara. Pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di Tabanan ini ditangkap di kosnya di seputaran Kediri, Minggu (2/1/2022). Dia dan beberapa orang temannya bahkan sempat memakai sabu di malam pergantian tahun. Beberapa temannya yang terlibat di acara itu kini menjalani rehabilitasi.

“Tania ditangkap karena selain sebagai pengguna juga sebagai perantara jual beli narkoba jenis Sabu,” jelas Kapolres Ranefli.

Dari hasil penggeledahan di kos Tania, ditemukan safu pipa kaca berisi kristal bening yang setelah diuji positif aabu-sabu. Beratnya 0,04 gram.Pelaku mengakui bahwa barang kepunyaannya. Dia memperolehnya dari seseorang berinisial G. Masih dari hasil penyelidikan awal, pelaku juga menempel pesanan sabu seberat 0,65 gram dari YW . Pesanan itu ditempel di Jalan Kecubung, depan gudang pupuk, di Kediri.

“Kasusnya masih dikembangkan,” tandasnya.

Selanjutnya tersangka , Zulfan Azima yang ditangkap ,Kamis (6/1/2022) di wilayah Desa Dauh Peken. Residivis kasus penipuan ini sudah lama jadi target oerasi petugas. Sampai dengan dia ditangkap menjelang malam saat beraksi, sekitar pukul 19.30.

“Modusnya, pelaku pura-pura bannya bocor. Mengeluarkan ban cadangan, kemudian menempelkan barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dari pria yang tinggal di kawasan Dalung, Kuta Utara, delapan paket kecil dengan berat sekitar 0,1 gram, 0,2 gram  dan 0,3 gram.

Sedangkan tersangka terakhir, Sandro Azhari, yang sejauh ini dicurigai sebagai pengguna. Proses penangkapan terhadap Sandro disertai penggeledahan di dua lokasi. Pertama di pinggir Jalan Rama, Taman Sari, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 13.30 WITA. Dalam penggeledahan di lokasi ini, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,89 gram yang disimpan dalam kapas. Agar tidak mencurigakan, kapas itu diplester pakai coran beton.

Sedangkan pada lokasi penggeledahan kedua dilakukan di rumahnya. Di lingkungan Banjar Pangkung Prabu tidak jauh dari TKP pertama. Di rumahnya petugas menemukan ekstasi seberat 0,36 gram. “Zulfan juga dalam proses pemberkasan. Begitu juga Sandro yang terakhir kami amankan, semnetra Tania masih dlam pengembangan,” jelasnya.

Ditambahkan, baik Tania, Zulfan, dan Sandro disangkakan melakukan tindak pidana yang sama dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.  (jon)

- Advertisment -
%d blogger menyukai ini: