HukumTabananTerkini

Polsek Kediri Tangkap Tersangka Kasus Curat

TABANAN – Hanya dalam hitungan satu hari, jajaran Polsek Kediri berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa korban Herman Siswa (23) pemilik toko kelontong Martcius di Jalan Bingin Ambe, Taman Sari, Banjar Anyar, Kediri. Bahkan Petugas berhasil menangkap tersangka Saba Ora dan langsung ditahan.

Informasi yang berhasil dihimpun, jajaran Polsek Kediri mendapat laporan tentang pencurian dengan pemberatan di jalan Bingin Ambe, Minggu (16/1/2022) siang. Petugas mendapat laporan dari korban pemilik toko Martcius Herman Siswa (39) kalau tokonya telah dibobol maling.

Sebelum kejadian korban mengaku, sekitar pukul 09.00 WITA pergi ke Gereja dan baru kembali sekitar pukul 12.00 WITA. Begitu tiba di rumah, korban melihat pintu belakang toko miliknya rusak dan terbuka. Korban selanjutnya mengecek ke dalam ternyata kondisinya sudah berantakan.

BACA JUGA:   Siswa SLB di Bangli Tewas Tabrak Tebing


Rak rokok terbuka dan puluhan bungkus rokok berbagai merk raib. Selain itu, sebuah tas kecil yang berisi uang Rp 2,5 juta juga raib. Begitu juga sebuah HP beserta kotaknya juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 Juta dan langsung melapor ke Polsek Kediri.

Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Kediri melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah kepada Saba Ora yang kost di dekat lokasi toko korban.

“Pelaku langsung kami sergap di kostnya Senin (17/1/2022) sekitar pukul 12.00 WITA tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Kediri Kompol Fachmi Hamdani, Rabu (19/1/2022).

Saat ditangkap Saba Ora mengakui perbuatannya. Selain itu juga berhasil diamankan barang buti berupa gerendel pintu yang rusak, tas tempat korban menyimpan uang dan HP beserta kotaknya yang kesemunya milik korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas mantan Kapolsek Baturiti ini. (jon)

Back to top button