
KARANGASEM—Krama Desa Adat Karangasem, ngelurug gedung DPRD dan MDA Kabupaten Karangasem, Selasa (18/1/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan mosi tidak percaya dan mendesak I Wayan Bagiartha SH.MH, mundur dari jabatan sebagai Bendesa Adat Karangasem.
Tuntutan mundur yang dilayangkan krama Desa Adat Karangasem, disampaikan di hadapan Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Wakil Ketua I Nengah Sumardi, serta Ketua Komisi I, I Nengah Supartha, yang menerima kehadiran perwakilan banjar dari 15 banjar asesabu, Yayasan Kris Bali dan Puskor Hindu Indonesia, di wantilan gedung DPRD.
Kelian Banjar Widyasari I Made Arnawa, di hadapan para pimpinan DPRD Karangasem, mengatakan, kehadirannya ke gedung dewan terhormat itu untuk mencari solusi dalam upaya pelengseran I Wayan Bagiartha sebagai Bendesa Adat Karangasem.
Arnawa menegaskan, mosi tidak percaya tuntutan mundur itu dilakukan, mengingat mantan Ketua MDA Kecamatan Karangasem dan Ketua PHDI Karangasem ini diduga sudah terpapar aliran sampradaya.
Kebijakan Bagiartha dalam membuat paiketan krama asesabu dan krama murwa, kata Arnawa, semakin menyulut persoalan yang ada di desa adatnya. Pasalnya, kebijakan tersebut membuat krama adat terkotak-kotak. Hingga menyulut kemarahan krama dari 15 banjar adat yang dimasukkan sebagai krama asesabu.
“Kesabaran kami sudah diambang batas, kami menemui pimpinan DPRD untuk mencari solusi atas persoalan yang ada di desa adat kami. Selain sudah terpapar paham Sampradaya, Bendesa Adat kami juga sering belabrak aturan yang ada dalam awig-awig. Ini harus dibersihkan,” pekik Arnawa yang disambut teriakan turunkan Bagiartha dari jabatan Bendesa Adat Karangasem.

Dalam aksinya ke gedung DPRD, krama 15 Banjar yang masuk wilayah Desa Adat Karangasem juga membentangkan beberapa sepanduk. Diantaranya ada yang betuliskan “Bersihkan Sampradaya dari Desa Adat Karangasem” Turunkan Bendesa Adat Pelanggar SE Gubernur 06”. Bukan itu saja, pada kesempatan itu, perweakilan krama juga menyerahkan berkas bukti pelanggaran Wayan Bagiarta selama menjadi Bendesa Adat Karangasem.
Proses ngadegang bendesa dengan memilih kembali Wayan Bagiartha sebagai Bendesa Adat, dinilai Arnawa cacat. Pasalnya Bendesa yang dilahirkan dalam proses itu bukan merupakan produk adat. Alasannya, mekanisme ngadegang bendesa yang dilakukan tidak melibatkan masyarakat adat dari 33 banjar adat yang ada di Desa Adat Karangasem.
“Saya sadah sempat menyarankan untuk menunda, tapi Bendesa Wayan Bagiartha tetap menyatakan proses ngadegang bendesa yang dilakukan sah. Dia juga banyak menganulir keputusan adat, salah satunya pemberian sanksi kepada pengurus LPD yang korupsi, namun Bendesa Adat sampai saat ini tidak menjalankan keputusan itu,” ungkap Arnawa.
Dipihak lain, krama Banjar Adat Widyasari I Ketut Ismaya Jaya Putra, mendesak DPRD Karangasem bisa bertindak tegas dalam membersihkan Sampradaya di Karangasem. Desakan itu disampaikan mengingat pucuk pimpinan di desa adatnya diduga sudah terpapar sampradaya.
“Saya sudah telurusi dalam akun facebook pribadinya, ternyata dia memang sudah terpapar sampradaya. Ini harus dibersikan, dresta adat Bali harus kita ajegkan dalam memurnikan ajaran leluhur,” tegas pria yang memiliki Yayasan Kris Bali itu.
Ketua Puskor Hindu Indonesia, Ida Bagus Ketut Susena yang hadir dalam aksi itu, mengaku sangat mengarepasi gerakan yang dilakukan krama Desa Adat Karangasem dalam menjaga dresta adat Bali sebagai kearipan lokal yang ada di Karangasem.
“Saya tidak anti pada keyakinan sesorang, tapi kalau sudah merusak tatatan dresta yang kearifan lokal Karangasem wajib untuk dibersihkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika sangat mengapresiasi kehadiran krama adat Karangasem dalam menyampaikan aspirasi tersebut. Terhadap tuntutan krama adat itu pihaknya bersama pimpinan dan anggota Dewan siap untuk mengawalnya.
“Tidak usah ragu, kami pasti akan mengawalnya dan sesegera mungkin untuk menindaklanjutinya,” ucap Suastika.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan segera membentuk tim untuk mengkaji berkas yang diserahkan Desa Adat Karangasem ke lembaganya.
Usai menyampaikan aspirasi ke DPRD, perwakilan 15 Banjar Adat melanjutkan menyampaikan aspirasinya ke Kantor MDA Kabupaten Karangasem. Kedatangan krama Desa Adat Karangasem itu diterima langsung Bendesa Madya MDA Karangasem, I Ketut Alit Suardana dan prajuru MDA lainnya.
Di hadapan krama, Suardana mengatakan, persoalan yang kini sedang memblenggu krama Desa Adat Karangasem, sudah ditangani MDA Provinsi Bali.
“MDA Kabupaten sudah menyikapi tuntutan krama Desa Adat Karangasem, saat ini semua keputusannya ada di MDA Provinsi Bali,” pungkasnya. (wat/jon).








