
KARANGASEM – Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangaem, gerah. Pemicunya Perbekel desa setempat merencanakan akan membangun kantor bertingkat di kawasan catus pata (kawasan pura).
Protes terhadap rencana Perbekel itu, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa, bersama prajuru lainya ngelurug ke kantror DPRD Karangasem, Senin (17/1/2022).
Kedatangan rombongan dari Desa Adat Muncan untuk mengadukan persoalan yang ada di desanya, diterima langsung Ketua DPRD Karanggasem I Wayan Suastika didampingi Sekretaris Dewan, I Nengah Mindra.
Dihadapan Suastika, Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, dia dan prajuru adat datang ke Kantor DPRD Karangasem untuk mencari solusi terkait keberadaan catus pata Desa Muncan yang diklaim sertifikat sebagai tanah aset milik Provinsi Bali.
Menurut Putus Upadesa, lahan tersebut rencananya akan dibangun gedung bertingkat untuk kantor Perbekel Desa Muncan. Pihak Desa Adat Muncan berharap tanah itu bisa dipakai untuk penataan desa adat, sedangkan kantor Perbekel dipindahkan dan dibangun di tempat lain. Karena desa adat setempat punya lahan lain untuk pembangunan kantor Perbekel tersebut.
“Kalau bisa dipindah, kami sudah menyiapkan lahannya. Sehingga catus pata benar-benar menjadi kawasan atau tempat suci,” ucapnya.
Putus Upadesa menambahkan, lahan yang disiapkan, ada di dua lokasi, yakni di daerah pertanian (sawah) yang ada di sebelah selatan dan di sebelah utara di tanah mulih laba Pura Puseh.
Menurut Suwena, kantor perbekel yang saat ini lokasinya kurang refresentatif, karena ada di kawasan catus pata, dekat pura dan pasar.
“Kalau luas lahan, akan disesuaikan berapa luas yang dibutuhkan untuk pembangunan kantor perbekel, kami dari desa adat siap menghibahkannya. Kami berharap ada solusi terbaik dalam mengatasi persoalan ini,” terang Putus Upadesa ditemui usai bertemu Ketua DPRD Karangasem.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika mengungkapkan, pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan terhadap persoalan yang terjadi di Desa Muncan ke Pemerintah Provinsi Bali. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk membangun kantor Perbekel Muncan itu merupakan aset milik pemerintah provinsi.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke provinsi. Semoga mendapatkan jalan terbaik, sehingga antara Desa Dinas dan Desa Adat yang ada di Muncan selalu harmonis,” pungkasnya. (wat,jon)








