
BULELENG – Lantaran tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal, seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko berinisial DS (45), terpaksa dikenakan sanksi administrasi keimigrasian berupa tindakan deportasi.
Selain melanggar ketentuan administrasi, pendeportasian wanita dengan paspor Republik Ceko, No. 45883106 berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029 dan KITAS berlaku sampai dengan 27 Oktober 2021 ini juga dilakukan karena berperilaku tidak wajar.
“Penindakan terhadap yang bersangkutan diawali informasi dari Polres Karangasem, tentang perilaku DA yang meresahkan warga di wilayah Desa Amed dan Manggis,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustafa, Senin (17/1/2022) sore usai menandatangani surat pendeportasian.
Nanang memaparkan sesuai laporan/infomasi dan hasil penyelidikan Tim Wasdakin, WNA yang selama ini tinggal di Desa Amed dan Manggis sering berpenampilan lusuh, terlihat ketakutan, kebingungan dan kerap meninggalkan barang bawaannya di sembarang tempat.
“Kondisi DS yang sempat diamankan ke Polsek Karangasem, sudah dikoordinasikan dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta. Dari kordinasi dan pengecekan administrasi, paspor yang dimiliki DS, sah, masih berlaku dan dapat digunakan kembali ke negara bersangkutan,” tandasnya.
Nanang menambahkan pendeportasian dan penangkalan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian dilakukan Senin, 17 Januari 2022 melalui Bandara Internasional Sorkarno-Hatta, dengan penerbangan Qatar Airways No. QR955 tujuan Praha-Ceko. (kar,dha)








