
BULELENG – Lantaran ditolak Prajuru dan Krama Desa Adat/Pakraman Yeh Sanih, rencana pengukuran sporadik terhadap lahan Eks Hak Guna Bangunan (HGB) Desa Bukti Tahun 1985 oleh petugas dari Kantor Pertanahan Nasional Buleleng gagal dilakukan.
Dipimpin langsung Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, krama menolak pengukuran sporadik batas bidang lahan seluas 62,5 are yang berlokasi disebelah timur DTW Kolam Renang Alam Air Sanih.
“Kami menolak pengukuran, karena tanah itu murni milik kita, Desa Adat Yeh Sanih,” tandas Jro Made Sukresna, Selasa (17/1/2022) usai pertemuan yang dimediasi sekretaris desa di Kantor Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.
Didampingi prajuru dan krama, Kelian Desa Adat Yeh Sanih yang akrab disapa Jro Cilik menegaskan penolakan pengukuran dilakukan karena secara aturan HGB, pemohon lain (pengelola Eks. Hotel Puri Sanih,red) terlambat mengajukan permohonan perpanjangan HGB yang berlaku 1985 sampai dengan tahun 2005.
“Kami sebenarnya sudah mengajukan permohonan, cuma dari BPN kami sama sekali tidak mendapat jawaban, kemudian pengukuran itu ada. Itu intinya, sehingga kami menolak pengukuran yang dimohonkan oleh pihak lain,” tandas Cilik seraya menegaskan dari hasil pertemuan disepakati permasalahan lahan ini dilakukan melalui jalur hukum.
Penyelesaian melalui jalur hukum, menurut Cilik dilakukan karena hubungan baik secara pribadi antara dirinya dengan pemohon dari pihak lain. “Karena mereka tahu, kami dengan pemohon pihak lain hubungan pribadi sangat bagus, kebetulan rumah kami tetangga dengan pemohon,” tukasnya. Penyelesaian melalui jalur hukum juga dilakukan karena pada areal yang dimohon terdapat 2 pelinggih yakni Pelinggih Tirta Sudamala dan Tempat Melasti.
“Dalam proposal juga sudah kami tulis, tujuh desa adat yang menggunakan tempat melasti tersebut, Desa Adat Bukti, Yeh Sanih, Depehe, Batur dan Bulian. Astungkara perjuangan kami tercapai, lahan itu tidak digunakan bisnis, hanya dipakai untuk kegiatan adat dan agama,” tegasnya.
Senada dengan Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Made Ardana selaku kuasa hukum dari Gusti Ngurah Ariana dan Ari Sudarma, pengelola Eks. Hotel Puri Sanih menyatakan mengapresiasi dan menghormati penolakan pengukuran yang dilakukan Desa Adat Yeh Sanih.
“Selaku kuasa hukum dari pemohon lahan Eks HGB Desa Bukti Tahun 1985, kami juga menghargai upaya mediasi dan jalur hukum yang akan ditempuh dalam penyelesaian persoalan ini,” tandasnya.
Penyelesaian melalui jalur hukum, menurut Ardana didampingi rekannya Made Sugiartha, merupakan cara paling elegan dalam menyelesaikan sengketa lahan Eks HGB Tahun 1976 atas nama GINZA yang dikelola Made Gintaran Saputra dan dialihkan kepada Ketut Surya Mataram dengan sertipikat HGB dari tahun 1985 sampai dengan 2005. (kar,dha)








