
BULELENG – Penolakan pengukuran sporadik batas bidang lahan Eks Hak Guna Bangunan (HGB) Desa Bukti oleh Krama Desa Adat Yeh Sanih, mendapat perhatian khusus Camat Kubutambahan Made Suyasa dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Komang Wedana.
Selaku Kepala Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kubutambahan, Suyasa mengapresiasi kedewasaan pada pihak dalam menyelesaikan persoalan namun tetap berharap dan mengingatkan pentingnya kondusifitas.
“Segala proses yang telah berjalan harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak, jangan sampai menghalalkan segala cara sehingga timbul masalah baru dari persoalan yang ada. Penyelesaian win-win solusi dan terjaganya kondusifitas sangat diharapkan, sebelum jalur hukum,” tandas Camat Suyasa, Senin (17/1/2022) di Kantor Camat Kubutambahan.
Senada dengan Camat Kubutambahan, Komang Wedana selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng membenarkan batalnya pengukuran sporadik batas bidang lahan Eks HGB Desa Bukti yang dimohonkan pengelola Eks. Hotel Puri Sanih.
“Rencana pengukuran sporadik bidang lahan yang dimohonkan pengelola Eks Hotel Puri Sanih batal dilakukan karena alasan kondusifitas dilapangan, ada penolakan dari Krama Desa Adat Yeh Sanih. Permohonannya lengkap, sehingga dilakukan pengukuran untuk mengecek batas bidang sesuai data sporadik yang diajukan,” jelasnya.
Pengukuran selanjutnya dapat dilaksanakan bila ada jaminan keamanan dari aparat yang berwenang. “Namun sesuai kesepakatan tadi, para pihak memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan dan hal itu patut kita apresiasi. Pada saatnya, kami dari BPN akan menunjukkan bukti dari proses penerbitan HGB tersebut,” pungkasnya. (kar,dha)








