KLUNGKUNG- Bupati Klungung I Nyoman Suwirta konsisten menegakkan aturan pelarangan pemasangan spanduk iklan rokok di Klungkung. Sebab, ia menganggap iklan rokok dapat melahirkan perokok pemula.
Spanduk iklan rokok juga mengisyaratkan ajakan kepada warga untuk merokok. Bagi Bupati Klungung I Nyoman Suwirta, jika spanduk iklan rokok dibiarkan marak maka akan semakin banyak lahir perokok aktif.
Tentu ini akan berbahaya bagi kesehatan yang bersangkutan juga orang lain.
Untuk menekan maraknya pengguna rokok terutama di kalangan pelajar, Bupati I Nyoman Suwirta mencabuti spanduk iklan rokok yang terpasang di salah satu warung milik warga di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (6/1/2022). Saat itu, kebetulan Bupati melintas di depan warung tersebut untuk menghadiri acara penyerahan bantuan.
Ia melihat pada warung-warung di sepanjang Jalan Payungan, Desa Selat terpampang stiker dan spanduk iklan rokok. Tanpa menunggu lama Bupati Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut.
Suwirta meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok. Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok. Ia juga melarang distributor rokok dan sales memasang spanduk iklan rokok pada warung-warung yang ada di Kabupaten Klungkung.
“Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung, maupun kios.Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang. Jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok aktif,” kata Bupati Suwirta.
Saat ini Kabupten Klungkung sudah menerapkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Serta SK Bupati Klungkung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tim Pembina Kawasan Tanpa Rokok.(yan)