
BULELENG – Aspirasi nasabah dan deposan yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Deposan (PND) LPD Anturan disikapi serius oleh Bendesa Adat Anturan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebagai owner atau pemilik lembaga pengelola keuangan Desa Adat Anturan, Ketut Mangku selaku bendesa segera menggelar paruman.
“Sesuai dengan usul saran dan agenda yang telah ditetapkan paruman sebelumnya kita akan segera menggelar paruman berikutnya, melibatkan prajuru adat dan lembaga-lembaga adat. Kami juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan secara adat persoalan ini untuk menyelamatkan LPD Anturan,” tandas Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku, Rabu (5/1/2022) usai rapat persiapan paruman.
Sementara Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dikonfirmasi mengapresiasi aspirasi PND sebagai dinamika yang patut dihargai. Namun demikian, dalam proses hukum kasus LPD Anturan, Kejari Buleleng melalui Tim Penyidik Tipokor telah menetapkan proses penyidikan dan memeriksa 22 orang saksi.
“Proses hukum kasus LPD Anturan tetap jalan dan penyidik sudah meminta keterangan dari 22 orang saksi. Penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak menghambat kegiatan operasional LPD Anturan untuk melayani nasabah/deposan, termasuk penagihan kredit,” tandas Jayantara sembari menegaskan tim penyidik sudah berkoordinasi dan menunggu hasil audit inspektorat daerah. (kar,dha)








