
KUTSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung geram oleh para pelaku praktek gacong jalanan yang meresahkan pariwisata Kuta Selatan. Karena mereka seolah tidak mau peduli terhadap pembinaan yang selama ini telah diberikan.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan, berulang kali langkah pembinaan telah dilakukan. Tapi nyatanya, praktek gacong jalanan yang menimbulkan rasa was-was para wisatawan tetap saja bermunculan. Dengan berkendara sepeda motor mereka membuntuti pengendara lain yang melintas, sembari menawarkan wisata air pada usaha wisata watersport tertentu.
Karena itulah maka di tahun 2022 nanti Suryanegara mengaku akan kembali mengiring temuan pelaku gacong jalanan ke meja hijau. Tentunya dengan ancaman sanksi sesuai Perda 7 Tahun 2016, yakni maksimal 3 bulan kurungan atau denda senilai Rp 25 juta.
“Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Satpol PP Provinsi. Sudah tidak lagi pembinaan. Bahkan kami sudah dapat jadwal dari Pengadilan Negeri,” bebernya, Rabu (29/12/2021).
Pelaksanaannya nanti, sambung dia, akan dilakukan layaknya proses tilang. Orang-orang yang ditemukan sedang menggacong, akan diberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.
“Apabila tidak datang, maka kami akan serahkan ke pihak kepolisian. Dalam tanda kutip sebagai DPO yang tidak hadir dalam sidang pengadilan. Jadi kami tegaskan, 2022 kami sudah tidak lagi pada tahap pembinaan. Jadi kalau membandel, mohon maaf saja, kami juga ada batasannya,” tegasnya.
Diakuinya, penggiringan aksi gacong jalanan ke persidangan memang sempat dilakukan sekitar dua tahun lalu. Tapi nyatanya, hal tersebut tidak menimbulkan efek jera, karena di lapangan pelaku gacong masih merupaka wajah-wajah lama. Disinyalir, hal tersebut karena sanksi yang dikenakan pada saat itu masih terbilang ringan.
“Dengan kejadian yang sepertinya tidak dihargai, ya kami juga bisa bersikap demikian. Paling tidak, nanti sanksi denda yang dikenakan kami harap bisa antara 1 hingga 5 juta atau kurungan paling tidak selama seminggu,” ucapnya sembari menambahkan, jika nanti tidak menghadiri sidang, maka ancaman sanksinya tentu bisa menjadi lebih berat lagi.
“Ini semata-mata demi memberikan efek jera. Karena aksi mereka sudah terbilang berlebihan. Seperti menyetop tamu seolah-olah akan merampok. Kelakuan semacam itu kami rasa sudah tidak bisa ditolerir, karena dapat merusak citra dan kenyamanan,” ucapnya.
Terpisah, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta mengatakan, gacong jalanan atau yang disebutnya dengan istilah guide liar, adalah sebuah aktivitas yang dapat merusak iklim pariwisata. Karena dirinya pribadi pernah mengalami, ada gacong yang tiba-tiba mepet kendaraannya dan menawarkan wisata watersport. “Mungkin maksudnya hanya menawarkan. Tapi kalau orang luar atau wisatawan, tentu akan merasa was-was,” ucapnya.
Berbagai langkah pembinaan sudah coba dilakukan, tapi nyatanya fenomena semacam itu masih saja ada. Hingga akhirnya disimpulkan bahwa nanti mulai awal tahun 2022, para pelaku akan dibawa ke sidang tipiring.
“Melihat perkembangan, jadi mungkin inilah langkah terakhir yang dengan berat hati harus dilakukan. Karena ini demi menjaga iklim pariwisata, apalagi sekarang ini di Kuta Selatan dalam masa persiapan G20. Jangan sampai hal-hal sekecil itu malah jadi mengganggu,” ucapnya.
Dia berharap, agar aktivitas semacam itu bisa segera dihentikan, sehingga nantinya tidak ada yang terjaring dan dibawa ke persidangan. (adi/jon)








