
TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menciduk I Putu Edi Saputra alias Liong (39) asal Banjar Senganan Kawan Kaja, Desa Senganan, Penebel, Tabanan karena kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu. Tersangka Liong ditangkap di jalan umum Banjar Pemanis-Payangan Kaja, Masuk Desa Biauang, Penebel, Selasa (7/12/2021).
Dari tangan tersangka Liong berhasil disita satu paket sabu dalam plastik klip dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,11 netto dalam pipet. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan saat menyergap tersangka di TKP.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan berhasil menyita satu paket sabu,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (17/12/2021).
Dijelaskan, selain mengamankan satu paket sabu, petugas juga mengamankan handphone, dan sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka Liong mengantar barang haram tersebut. Dijelaskan, dari keterangan yang didapat, ternyata Liong diduga seorang pengedar sabu yang biasa mengedarkan di wilayah Penebel.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” jelas Kapolres Ranefli didampingi kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia. (jon)








