
BULELENG – Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, antara lain berupa sabu-sabu (SS) dengan jumlah hampir 1 kg dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Banyaknya jumlah SS yang dimusnahkan, tak pelak membuat Kejari Buleleng perihatin dan mengajak pihak terkait untuk bersama-sama memberantas narkoba.
“Sesuai putusan PN Singaraja dan Mahkamah Agung, hari ini Kejari Buleleng melakukan pemusnahan BB antara lain berupa 925,20 gram bruto SS, hampir 1 kg dari 20 perkara narkotika yang diputus tahun 2021. Hal ini sangat memperihatinkan, karena dapat merusak generasi muda, sehingga kami berharap dan mengajak aparat kepolisian serta BNNK untuk membidik bandarnya,” tandas Humas Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (16/12/2021) usai pemusnahan BB di Halaman Belakang Kantor Kejari Buleleng.
Jayalantara yang juga Kasi Inteligen Kejari Buleleng menambahkan, berdasarkan putusan majelis hakim PN Singaraja dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang amarnya menyatakan memerintahkan penuntut umum selaku eksekutor pemusnahan BB, juga dilakukan pemusnahan BB 7 perkara pidana perlindungan sertra 27 perkara pidana Kanektibum serta Oharda antara lain berupa kasus pencurian, pemalsuan, penipuan dan lain-lain.
“Barang bukti perkara pidana Kanektibum dan Oharda yang dimusnahkan antara lain berupa buku tafsir mimpi, bendel kupon berisi angka pasangan, handphone dan laptop. Sementara barang bukti perkara pidana perlindungan anak yang kita musnahkan tantara lain berupa baju kaos warna warni, celana panjang warna hitam dan selimut warna biru,” tandas Jayalantara sembari menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilaksanakan. (kar,dha)








