
BULELENG – Pendalaman terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dana LPD Anturan Kecamatan Buleleng dan LPD Tamblang di Kecamatan Kubutambahan, terus dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Tim Penyidik Tipikor Kejari Buleleng sudah meminta keterangan 6 dari 26 orang saksi yang telah diagendakan.
“Untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan, tim penyidik sudah meminta keterangan 6 dari 26 saksi yang telah diagendakan pada Bulan Desember 2021,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Senin (6/12/2021).
Humas Kejari Buleleng ini menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tim penyidik secara maraton serangkaian penyidikan perkara LPD Anturan dan LPD Tamblang untuk melengkapi berkas perkara.
“Tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Anturan Kecamatan Buleleng dengan tersangka NAW dan LPD Tamblang Kecamatan Kubutambahan dengan tersangka KR,” tandas Jayalantara seraya menambahkan Tim Penyidik Tipikor Kejari Buleleng belum melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka. (kar,dha)








