
TABANAN – Jajaran Res Narkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus Narkoba. Kalau sebelumnya mengungkap kasus sabu, kini berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik dan pengguna ganja. Polisi berhasilkan mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering dan biji ganja kering.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia ketika dikonfirmasi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 17.00 WITA menyergap tersangka I Gede Ari Setiawan alias Ari (34) di rumahnya Banjar Wongaya Bendul, Wongaya Gede, Penebel. Ari memang sudah diincar petugas.
Saat berada di rumahnya petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan petugas menemukan satu plastik klip berisi daun dan biji kering yang diduga ganja seberat 0,84 gram brutto atau 0,51 gram netto dalam tas kresek putih di saku celana jin di atas kasur.
“Tersangka Ari mengakui benda itu miliknya dibeli patungan dengan tersangka lainnya I Nengah Diska Prabawa alias (Diksa) 34 tahun asal Banjar Wongaya Kaja, Desa Wongaya Gede, Penebel seharga Rp 150 ribu,” jelas Iptu Subagia, Rabu (17/11/2021).
Berdasarkan keterangan Ari tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Diksa di Banjar Wongaya Kaja yang tidak jauh dari lokasi. Petugas langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastic di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 1,20 gram bruto atau 0,99 gram netto di dalam tas kresek warna bening dalam kotak besi. Selain itu juga didapatkan satu linting daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 0,56 gram bruto atau 0,39 gram netto di dalam kotak besi dalam lemari pakaian.
Tersangka Diska mengakui barang itu miliknya dibeli patungan dengan Ari dari tersangka lainnya I Putu Krisna Mukti alias Rere (31) yang beralamat di Jalan Durian nomor 2 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Diksa dan Ari membeli ganja seharga RP 300 ribu.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas bergerak ke rumah Rere di Kota Tabanan. Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan bukti narkoba jenis ganja. Namun keterangan dari tersangka lainnya menguatkan petugas, sehingga Rere juga diamankan. Rere mengaku mendapatkan barang yang diduga ganja tersebut dari seseorang dipanggil Jasne yang tidak diketahui keberadaanya.
Barang bukti yang berhasil dimakan dari tersangka Diksa berupa satu buah plastic di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 1,20 gram bruto atau 0,99 gram netto didalam tas kresek warna bening didalam kotak besi. Satu linting daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 0,56 gram bruto atau 0,39 gram netto didalam kotak besi. Jumlah keseluruhan barang bukti berupa daun dan biji yang diduga Ganja seberat 1,76 gram bruto atau 1,38 gram netto.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta sampai Rp 8 Miliar,” pungkasnya. (jon)








