
BADUNG- Sorot mata Ni Nyoman Anom Parwati (48) terlihat sayu. Ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Desa Robokan, Gang Semeru, Denpasar ini diapit oleh dua petugas Polsek Mengwi sembari memperlihatkan sebuah handphone.
Perangkat komunikasi yang belakangan diketahui seharga Rp 4 juta itu merupakan barang bukti dari aksi pencurian yang dilakukan Ni Nyoman Anom Parwati di sebuah warung di Jalan Raya Munggu, Banjar Pemaron, Mengwi, Badung, Selasa (2/11/2021).
Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana menceritakan, sekitar pukul 09.15 WITA, Parwati mengendarai motor Beat DK 2464 ACV mampir membeli kopi dan nasi kuning di warung milik Yanti Nur Aini (42).
“Saat memesan makanan, dia melihat handphone korban di rak tempat berjualan,”ujar Darsana, Kamis (4/11/2021).
Pelaku tak menyia-nyiakan kesempatan saat Yanti sedang membuat kopi membelakanginya. Begitu balik badan hendak menyuguhkan pesanan, korban bingung lantaran pelaku tiba-tiba hilang. Ia baru sadar pembelinya adalah maling ketika handphone tidak berada lagi di rak berjualan. Perempuan kelahiran Balikpapan itu bergegas lapor polisi.
“Menerima laporan, anggota kami menuju TKP untuk penyelidikan termasuk memeriksa CCTV dan pelaku teridentifikasi kemudian ditangkap hari itu juga jam enam sore di sebuah rumah di kawasan Penamparan, Padangsambian,beber mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Polisi menyita barang bukti motor yang dipakai pelaku dan handphone korban. Pengakuannya baru sekali mencuri karena keinginan memiliki HP untuk dipakai sendiri. (dum)








